Rabu, 21 Desember 2011

asuransi syariah

MAKALAH
ASURANSI SYARIAH
ASURANSI JIWA DAN ASURANSI KERUGIAN


Di Susun oleh:

Kelompok 3

Nur Zhuhri Mahdiati
Santi Saputri



JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI MU’AMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
BENGKULU
2010



ASURANSI KERUGIAN DAN ASURANSI JIWA SYARIAH

PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Asuransi syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan resiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong secara yang melibatkan peserta dan operator.[1] Syariah merupakan ketentuan-ketentuan yang berasal dari nash-nash Al- Qur’an dan As-Sunnah.
Asuransi hakikatnya adalah suatu cara untuk melindungi kerugian yang terjadi dengan membagikannya secara merata kepada masyarakat atau kelompok.[2] Asuransi pada zaman moderen ini memang sedang berkembang dan sengat digemari oleh masyarakat yang memang ingin melindungi harta atau sesuatu yang bernilai jika mengalami kemalangan atau kecelakaan. Ada sebagian ulama yang kontra terhadap perjanjian asuransi moderen sekarang, namun telah banyak juga golongan ulama kontemporer yang mengemukakan tentang kebolehan dan hukum dari asuransi ini. Apalagi sekarang telah banyak Asuransi Syari’ah yang operasinalnya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, dengan demikian dalam operesional asuransi syariah tentunya sangat berbeda dari asuransi konvensional.
Menutut Muhaimin Iqbal dalam bukunya Asuransi Umum Syariah dalam Praktek, beliau menyebutkan letak perbedaan itu dilihat dari bagaimana risiko itu dikelola dan ditanggung, dan selanjutnya bagaimana dana asuransi tersebut dikelola. Tentunya jelas bahwa dalam pengelolaan dan penanggungan risiko, asuransi syariah tidak memperbolehkan adanya gharar, maisir serta dalam investasi dan manajemen dana tidak juga diperkenankan adanya Riba atau  bunga.
Secara teoritis asuransi syariah masih menginduk kepada kajian ekonomi Islam secara umum. Oleh karena itu, asuransi syariah harus tunduk kepada aturan-aturan syariah. Asuransi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan asuransi konvensioanal, karakteristik inilah yang menjadi ciri utama dari asuransi syariah.Begitupun dengan sistem pengelolaannya, asuransi syariah mempunyai prinsip-prinsip yang dijalani dan dihayati oleh semua praktisi dan orang yang terlibat didalamnya. Prinsip ta’awun benar-benar diimplikasikan sebagai salah satu bentuk tolong-menolong antara sesama muslim bersaudara, bukankah Islam mengajarkan kita untuk saling tolong-menolong terhadap saudara kita yang membutuhkan pertolongan.
Lainnya halnya dengan asuransi konvensional yang mengutamakan keuntungan dan komersial, tanpa mempertimbangakan tentang adab dan kehalalan dari transaksi yang mereka jalankan. Itulah tadi sekilas mengenai perbedaan asuransi syariah dengan asuransi Konvensional yang menitik beratkan pada perbedaan bagaimana cara pengelolaan dan penanggungan risiko, serta investasinya. Sedangkan mengenai produk yang ditawarkan, pada dasarnya semua asuransi mempunyai jenis produk yang sama, yang membedakan adalah sistem pengelolaanya saja.
Penggolongan jenis asuransi di Indonesia bisa dibagi dari berbagai segi, apalagi didalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992 mengenai usaha perasuransian, asuransi meliputi asuransi kerugian, asuransi Jiwa dan reasuransi. Pada pembahasan makalah kali ini, penulis hanya membahas mengenai dua bentuk asuransi yang ditinjau dari fungsinya yaitu asuransi kerugian dan asuransi Jiwa, sedangkan untuk reasuransi pada pembahasan makalah yang lain.
  
  1. Rumusan masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa Syariah?
2.      Bagaimanakah mekanisme pengolaan dana Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa Syariah ?
3.      Apakah manfaat dari Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa Syariah ?








PEMBAHASAN

A.    Jenis Asuransi Syari’ah
Sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, maka asuransi syariah atau Takaful terdiri dari dua jenis, yaitu :
a.      Asuransi Kerugian (Takaful Umum/Non Life Insurance/ General Insurance ).
Asuransi Kerugian yaitu usaha-usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penangunggan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.[3] Atau dalam pengertian lain Takaful Umum ( Asuransi Kerugian ) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan financial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful, seperti rumah bangunan dan sebagainya.[4]
Secara Umum Asuransi kerugian diartikan sebagai asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan terhadap hartanya sendiri, misalnya disebabkan kebakaran, badai, pencurian.[5]
Produk Takaful Umum ( Asuransi Kerugian ) meliputi :
1)      Takaful Kendaraan
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan/ atu kerusakan atas kendaraan yang dipertenggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan ( sebagian atau keseluruhan ), tindak pencurian, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, kerusuhan, kecelkaan diri pengemudi, dan kecelkaan diri penumpang.[6]
2)      Takaful Kebakaran
3)      Takaful Kecelakaan
4)      Takaful Pengangkutan laut
5)      Takaful Rekayasa
6)      Dll.
b.      Asuransi Jiwa ( Takaful Keluarga/Life Insurance )
Asuransi Jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam penanggungan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang diasuransikan.Asuransi Jiwa merupkan suatu bentuk kerja sama antara oaring-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibtkan oleh risiko kematian, risiko hari tua, dan risiko kecelakaan.[7]
Takaful keluarga ialah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful.[8]
Menurut Drs. A. Hasymi Ali dalam bukunya yang berjudul Pengantar Asuransi, Memberikan pengertian mengenai Asuransi Jiwa, yaitu asuransi yang menyediakan uang pada waktu meninggalya tertanggung untuk biaya penguburan dan untuk melanjutkan penghasilan bagi para ahli warisnya.[9]
B.     Mekanisme Pengelolaan Dana Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa Syari’ah
C.    Manfaat Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa Syari’ah



[1]. Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum syariah dalam prakte, ( Jakarta : 2005 ), Gema Insani Press,hlm. 2 
[2]. Mohammad Muslehuddin, Asuransi dalam Islam, ( Jakarta : 2005 ), Bumi Aksara, hlm. 5
[3]. Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, ( Jakarta : 2009 ), Kencana,hlm. 268
[4]. Gemal Dewi, Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, ( Jakarta : 2006 ) Kencana. Hlm. 153
[5]. A. Hasymi Ali, Pengantar Asuransi, ( Jakarta : 2002 ), PT. Bumi Aksara, hlm. 20
[6]. Gemala Dewi, Wird yaningsih, yeni salma barlinti, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, ( Jakarta : 2006 ), Kencana. Hlm. 168
[7].  Andri Soemitra,Op.,Cit. Hlm. 269
[8].  Gemal Dewi,Loc.,Cit.
[9].  A. Hasymi Ali, Op.,Cit. Hlm. 16