Sabtu, 28 Juli 2012


 konsep




BUPATI SELUMA
PERATURAN  BUPATI  SELUMA
NOMOR.......  TAHUN 2012

TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SELUMA

Menimbang     :    a.    bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi petugas/pejabat untuk melakukan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diatur dalam Perda Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu diatur tata cara perhitungan dan penetapan retribusi dimaksud;
                               b.    bahwa agar Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat lebih optimal dan berlaku secara efektif maka perlu di susun petunjuk pelaksanaannya;
                               c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Mengingat       :

1.    Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337);
2.    Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaiman telah beberapa kali diubah terahir dengan Undang-undang Nomor 12  Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

3.    Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);

4.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)

5.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

6.    Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

7.    Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);

8.    Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

9.    Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);

10.  Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang   Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun  2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma;
                               11. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
    
MEMUTUSKAN :
Menetapkan    :     PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama,Objek dan Subjek Retribusi
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.      Daerah adalah Kabupaten Seluma.
2.      Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.      Bupati adalah Bupati Seluma.
4.      Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Badan adalah sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha  yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.      Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.
7.      Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
8.      Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman  dan /atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui system kawat, optik, radio atau system elektromagnetik.
9.      Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
10.    Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian Perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
11.    Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi terangkai atau terpisah dan dapat menimbulkan telekomunikasi.
12.    Penyelenggara Telekomunikasi adalah Perorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta, Instansi Pemerintah, Instansi Keamanan Negara yang Telah mendapatkan ijin untuk menyelenggarakan jasa Telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan telekomunikasi Khusus.
13.    Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
14.    Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
15.    Operator adalah Perusahan–perusahaan Telekomunikasi operator telekomunikasi yang dalam menjalankan kegiatannya memerlukan Tower Based Transceiver Station ( BTS ) yang selanjutnya menjadi penyewa/pengguna menara telekomunikasi bersama.
16.    Menara telekomunikasi adalah Bangunan – bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan diatas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
17.    Menara telekomunikasi Khusus adalah menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
18.    Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
19.    Penyedia menara adalah perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah,Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
20.    Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh pihak lain.
21.    Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya  jumlah pokok retribusi terutang.
22.    Tahun Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1(Satu) tahun kalender, kecuali wajib retribusi menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
23.    Surat Tagihan Retribusi  Daerah adalah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrative berupa bunga dan/atau denda.
24.    Bumi  adalah  permukaan  bumi  yang  meliputi  tanah  dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kabupaten Seluma.
25.    Pajak   Bumi   dan   Bangunan   Perdesaan   dan   Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
26.    Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti
27.    Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
BAB II
TAHUN RETRIBUSI
Pasal 2
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan dalam Tahun Retribusi

BAB III
TARIF DAN NJOP
Pasal 3
(1)  Tarif retribusi pengendalian menara sebesar 2% (dua persen) dari NJOP.
(2)  NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah NJOP sebagaimana yang berlaku pada penerapan PBB.
(3)  Dalam hal objek retribusi belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB, maka penerapan nilai objek pajak dihitung dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Pembangunan Khusus, atau mengacu pada NJOP objek lainnya yang sejenis atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(4)  Penetapan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh instansi yang berwenang untuk itu.



BAB IV
TATA CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI
Pasal 4
(1)  Perhitungan retribusi dihitung berdasarkan perkalian Tarif dengan NJOP menara tersebut
(2)  Hasil perhitungan retribusi terhutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Nota Perhitungan.
(3)  Nota perhitungan retribusi terhutang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendapatan dan diketahui Kepala Dinas.
(4)  Nota perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Retribusi untuk diteliti, dikaji atau dikoreksi kesesuaiannya.
(5)  Hasil penelitian Wajib Retribusi atas nota perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kembali kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender sejak diterima surat atau selambat-lambatnya15 (Lima Belas) hari kalender sejak nota perhitungan tersebut disampaikan melalui pos tercatat.

BAB V
TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 5
(1)  Setelah mendapat hasil penelitian, kajian dan koreksi Wajib Retribusi, maka hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (5) dan ayat (6), dituangkan dalam SKRD.
(2)  SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
(3)  SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Wajib Retribusi.
(4)  Pembayaran Retribusi terutang selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender sejak diterima SKRD atau selambat-lambatnya 15 (Lima Belas) hari kalender sejak nota perhitungan tersebut disampaikan melalui pos tercatat.

BAB VI
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 6
(1)  Dalam hal retribusi terutang tidak dibayarkan atau disetor sampai dengan jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam SKRD, penagihan dapat dilakukan dengan STRD.
(2)  Keterlambatan pembayaran retribusi terutang dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (Dua Persen) perbulan dari pokok retribusi terutang.
(3)  Denda keterlambatan pembayaran atau penyetoran retribusi terutang paling lama 24 (Dua Puluh Empat) bulan atau setinggi-tingginya 48% (Empat Puluh Delapan Persen).
(4)  Dalam hal jatuh tempo pembayaran retribusi terutang dibayarkan atau disetor sebagaimana tercantum dalam STRD, maka Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan himbauan dan/atau teguran minimal 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 15 (Lima Belas) hari klender.
(5)  Dalam hal telah mendapat himbauan dan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat  (3), Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan kepada Bupati.
(6)  Berdasarkan hasil laporan Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk, Bupati dapat melakukan upaya paksa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(7)  Dalam hal telah dikeluarkan penagihan dengan surat paksa, maka kepada Wajib Retribusi dikenakan sanksi administrasi sebesar 50% (Lima Puluh Persen) dari pokok restribusi terutang dan denda keterlambatan.


BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN RETRIBUSI
Pasal 7
(1)  Pembayaran atau penyetoran retribusi dilakukan dengan menggunakan SSRD atau dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk.
(2)  Pembayaran atau penyetoran retribusi dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Kas Daerah Seluma pada Bank Bengkulu.
(3)  Dalam hal pembayaran dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat  (2), Wajib Retribusi wajib menyampaikan foto copy bukti setoran atau bukti transfer ke Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.







                                                               BAB IX
                                                KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, menyangkut teknis pelaksanaan akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
                                                                  Pasal 9
         Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
         Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati            
         ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Seluma.                                                                         

                                                                                DITETAPKAN DI TAIS
        PADA TANGGAL                               2012

               Plt. BUPATI SELUMA
                WAKIL BUPATI

`     
         H. BUNDRA JAYA

Diundangkan di Seluma
pada tanggal                                2012

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SELUMA



Drs. H. MULKAN TAJUDIN, MM
Pembina Utama Madya NIP.19570724 197802 1 002

BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2012 NOMOR……..