konsep
BUPATI SELUMA
PERATURAN BUPATI SELUMA
NOMOR....... TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA
TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SELUMA
Menimbang : a. bahwa
untuk memberikan kepastian hukum bagi petugas/pejabat untuk melakukan
pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah
diatur dalam Perda Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum, perlu diatur tata cara perhitungan dan penetapan retribusi dimaksud;
b. bahwa
agar Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat lebih optimal dan
berlaku secara efektif maka perlu di susun petunjuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Mengingat :
|
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337);
|
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaiman telah
beberapa kali diubah terahir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan
Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
4. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038)
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
8. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007
tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Kabupaten Seluma sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kabupaten Seluma;
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Seluma Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama,Objek dan Subjek Retribusi
Dalam
Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah
adalah Kabupaten Seluma.
2. Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
3. Bupati
adalah Bupati Seluma.
4. Pejabat
adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Badan
adalah sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan
usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa,
organisasi sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi,
adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan
pribadi atau Badan.
7. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan
pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
8. Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman dan /atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui
system kawat, optik, radio atau system elektromagnetik.
9. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk
memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
10. Jaringan
Telekomunikasi adalah
rangkaian Perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam
rangka bertelekomunikasi.
11. Perangkat
Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi terangkai atau terpisah
dan dapat menimbulkan telekomunikasi.
12. Penyelenggara
Telekomunikasi adalah Perorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta, Instansi Pemerintah, Instansi
Keamanan Negara yang Telah mendapatkan ijin untuk menyelenggarakan jasa
Telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan telekomunikasi Khusus.
13. Alat
Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi.
14. Penyelenggaraan
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
15. Operator
adalah Perusahan–perusahaan Telekomunikasi operator telekomunikasi yang dalam
menjalankan kegiatannya memerlukan Tower
Based Transceiver Station ( BTS ) yang selanjutnya menjadi penyewa/pengguna
menara telekomunikasi bersama.
16. Menara
telekomunikasi adalah Bangunan – bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan
diatas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan
bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya
dapat berupa rangka baja yang diikat berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal
tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai
sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
17. Menara
telekomunikasi Khusus adalah menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai
penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
18. Penyelenggaraan
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
19. Penyedia
menara adalah perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah,Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta yang memiliki dan mengelola menara
telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
20. Pengelola
menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara
telekomunikasi yang dimiliki oleh pihak lain.
21. Surat
Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat
ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya
jumlah pokok retribusi terutang.
22. Tahun
Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1(Satu) tahun kalender, kecuali
wajib retribusi menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
23. Surat
Tagihan Retribusi Daerah adalah yang selanjutnya
disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi
administrative berupa bunga dan/atau denda.
24. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman
serta laut wilayah Kabupaten Seluma.
25. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau
bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
badan, kecuali untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
26. Nilai
Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang
diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana
tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga
dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti
27. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah
bukti pembayaran atau penyetoran retribusi
yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan
cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah.
BAB
II
TAHUN RETRIBUSI
Pasal 2
Retribusi
pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan dalam Tahun Retribusi
BAB III
TARIF DAN NJOP
Pasal 3
(1) Tarif
retribusi pengendalian menara sebesar 2%
(dua persen) dari NJOP.
(2) NJOP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah NJOP sebagaimana yang berlaku pada
penerapan PBB.
(3) Dalam
hal objek retribusi belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB, maka
penerapan nilai objek pajak dihitung dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian
Pembangunan Khusus, atau mengacu pada NJOP objek lainnya yang sejenis atau
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(4) Penetapan
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh instansi yang berwenang
untuk itu.
BAB IV
TATA CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI
Pasal 4
(1) Perhitungan
retribusi dihitung berdasarkan perkalian Tarif dengan NJOP menara tersebut
(2) Hasil
perhitungan retribusi terhutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam
Nota Perhitungan.
(3) Nota
perhitungan retribusi terhutang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendapatan dan
diketahui Kepala Dinas.
(4) Nota
perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib
Retribusi untuk diteliti, dikaji atau dikoreksi kesesuaiannya.
(5) Hasil
penelitian Wajib Retribusi atas nota perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kembali kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk
selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender sejak diterima surat atau
selambat-lambatnya15 (Lima Belas) hari kalender sejak nota perhitungan tersebut
disampaikan melalui pos tercatat.
BAB
V
TATA
CARA PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal
5
(1) Setelah
mendapat hasil penelitian, kajian dan koreksi Wajib Retribusi, maka hasil
perhitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (5) dan ayat (6), dituangkan dalam SKRD.
(2) SKRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Dinas atau
pejabat yang ditunjuk.
(3) SKRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Wajib
Retribusi.
(4) Pembayaran
Retribusi terutang selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender sejak diterima
SKRD atau selambat-lambatnya 15 (Lima Belas) hari kalender sejak nota
perhitungan tersebut disampaikan melalui pos tercatat.
BAB
VI
TATA
CARA PENAGIHAN RETRIBUSI TERUTANG
Pasal
6
(1) Dalam
hal retribusi terutang tidak dibayarkan atau disetor sampai dengan jatuh tempo
pembayaran sebagaimana tercantum dalam SKRD, penagihan dapat dilakukan dengan
STRD.
(2) Keterlambatan
pembayaran retribusi terutang dikenakan sanksi administratif berupa denda
sebesar 2% (Dua Persen) perbulan dari pokok retribusi terutang.
(3) Denda
keterlambatan pembayaran atau penyetoran retribusi terutang paling lama 24 (Dua
Puluh Empat) bulan atau setinggi-tingginya 48% (Empat Puluh Delapan Persen).
(4) Dalam
hal jatuh tempo pembayaran retribusi terutang dibayarkan atau disetor
sebagaimana tercantum dalam STRD, maka Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk
wajib menyampaikan himbauan dan/atau teguran minimal 3 (tiga) kali dalam
tenggang waktu 15 (Lima Belas) hari klender.
(5) Dalam
hal telah mendapat himbauan dan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk
wajib menyampaikan laporan kepada Bupati.
(6) Berdasarkan
hasil laporan Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk, Bupati dapat melakukan
upaya paksa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam
hal telah dikeluarkan penagihan dengan surat paksa, maka kepada Wajib Retribusi
dikenakan sanksi administrasi sebesar 50% (Lima Puluh Persen) dari pokok
restribusi terutang dan denda keterlambatan.
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN
RETRIBUSI
Pasal 7
(1) Pembayaran
atau penyetoran retribusi dilakukan dengan menggunakan SSRD atau dengan cara
lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk.
(2) Pembayaran
atau penyetoran retribusi dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada Kas Daerah Seluma pada Bank Bengkulu.
(3) Dalam
hal pembayaran dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Retribusi wajib menyampaikan foto
copy bukti setoran atau bukti transfer ke Kepala Dinas atau pejabat yang
ditunjuk.
BAB
IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini,
menyangkut teknis pelaksanaan akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Seluma.
DITETAPKAN DI TAIS
PADA TANGGAL 2012
Plt.
BUPATI SELUMA
WAKIL
BUPATI
`
H. BUNDRA JAYA
Diundangkan di Seluma
pada tanggal 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SELUMA
Drs. H. MULKAN TAJUDIN, MM
Pembina Utama Madya NIP.19570724
197802 1 002
BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2012 NOMOR……..