Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, individu, dan lembaga non pemerintah terus jadi sorotan. Hal ini karena sejumlah penyelenggara Negara di tingkat pemerintah daerah masih sering menyalahgunakan peraturan yang ada.
Saat ini, sebelum hibah dan bansos diberikan, kepala daerah wajib mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran bantuan social. Daftar ini harus tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. Kecuali bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
Pada proses pemberian hibah maupun bansos, penyaluran dan/atau penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam keputusan kepala daerah. Kecuali bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
Demikian hasil sosialisasi Permendagri 39 tahun 2012 pengganti Permendagri no 32 tahun 2011 yang digelar Pemkab Muba, kemarin (12/6) di Sekayu. Narasumber meliputi dua orang dari Direktorat Anggaran Daerah Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI yaitu Mukjizat S.Sos M.Si dan Riki SSTP, M.Si serta Kepala DPPKAD Muba H Hazuar Bidui S.Sos, M.Si.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Muba Beni Hernedi. Hadir dalam acara tersebut pimpinan DPRD Muba, serta pimpinan SKPD, LSM, dan ormas. Beni Hernedi, menyatakan sosialisasi digelar agar tidak muncul permasalahan dikemudian hari.
Saat sosialisasi disinggung pula pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS). Sedangkan bantuan sosial berupa uang dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pencairannya dapat dilakukan melalui mekanisme tambah uang (TU).
Hal lain yang juga sangat penting adalah tata cara penganggaran hibah dan bansos. Disebutkan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur dengan peraturan kepala daerah.
Peraturan kepala daerah dibuat paling lambat sebelum ditetapkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.