Minggu, 11 November 2012

contoh daftar pustaka



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL…………………………………………………………
KATA PENGANTAR………………………………………………………..
DAFTAR ISI…………………………………………………………………
BAB.I   PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang………………………………..…………………
1.2. Rumusan Masalah…………………………..………………..…
1.3.Tujuan………………………………….…………………..……
1.4. Mamfaat ……………………………….……………………….

BAB II KAJIAN TEORI
2.1. Teori Pentahapan Menurut Erikson………….…………………
2.2.Teori Pentahapan Menurut Lavinson……………….…………...
2.2.1.Teori Musim Kehidupan Levinson…………...……………….
2. 3.Teori Pentahapan Menurut Santrok………….…………………
2.4. Teoori Transformasi Gould……………………………………..

BAB III PEMBAHASAN
3.1. PENGERTIAN LANSIA………………………..……………..
3.1.1. Definisi Masa Dewasa………………………….…………….
3.1.2. Periode Perkembangan Masa Dewasa………………………..
3.1.3. Karakteristik Perkembangan
          Mahasiswa……………………………………….……………
3.1.4. Ciri manusia Dewasa……………………..…………………..
3.1.5. Perkembangan Orang Dewasa………………………………..
3.2. Masa Tua ( Lansia )…………………………………………….
3.2.1.Definisi Masa Tua……………………………………………..
3.2.2. Ciri-ciri Masa Tua…………………………………………….
3.2.3. Karakteristik Masa Tua……………………………………….
3.2.4. Perubahan Psikologis Masa Tua……………………………...
3.2.5. Perkembangan Lansia………………………………………...
3.2.6. Gangguan Psikologis Masa Tua………………………………
BAB IV PENUTUP
4.1. KESIMPULAN …...…………………………………………..
4.2. SARAN………………………………………………………..
               DAFTAR PUSTAKA








i
ii
iii

1
2
2
2


3
4
5
6
7


8
8
8

10
13
15
17
17
19
19
21
24
26

29
29












29
30
31

Jumat, 02 November 2012


A. PENDAHULUAN
    Wacana pendaerahan PBB sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 60-an, ketika masa Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) masih dalam lingkup Direktorat Jenderal Moneter (Undang-undang BPHTB belum lahir). Namun karena kondisinya kurang kondusif alias momennya kurang tepat, wacana tersebut terus menjadi wacana sampai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( UU PDRD ). Berdasarkan Undang-undang ini, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dilimpahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah. Pelimpahan pengelolaan PBB P2 kepada pemerintah daerah akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada bulan Januari 2014 (pasal 182 ayat (1) UU PDRD), sedangkan pelimpahan pengelolaan BPHTB selambat-lambatnya pada bulan Januari 2011 (pasal 182 ayat (2) UU PDRD).


    B. PRO KONTRA PENDAERAHAN PBB dan BPHTB.
      Sebelum berlakunya UU PDRD, PBB dan BPHTB adalah pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat tetapi hasil pungutannya diberikan/dibagihasilkan kepada pemerintah daerah. Di sini pemerintah daerah mempunyai kepentingan yang sangat besar terhadap pengelolaan pajak ini, tidak hanya besar kecilnya penerimaan yang dipersoalkan, tetapi juga soal transparansi dan akuntabilitas. Dengan transparansi diharapkan tidak ada secuilpun dana pajak properti ( PBB dan BPHTB ) yang akan disembunyikan atau ditahan-tahan pengirimannya oleh pemerintah pusat sebagai pengelola kepada pemerintah daerah sebagai penerima hasil. Dengan akuntabilitas diharapkan akan lebih mudah meminta pertanggungjawaban terhadap mereka yang tidak melaksanakan pengelolaan PBB dengan semestinya berdasarkan asas-asas kepatutan dan prinsip-prinsip perpajakan yang baik.
      Bagi sebagian kalangan yang mendukung pendaerahan PBB, transparansi dan akuntabilitas dinilai akan dapat lebih diwujudkan jika pengelolaan PBB diserahkan kepada masing-masing daerah otonom. Hal ini pada gilirannya akan membawa iklim demokrasi yang lebih baik dan berakar langsung pada persoalan-persoalan konkrit di daerah yang bersangkutan. Mereka melihat bahwa pembiayaan kebutuhan daerah yang sebagian besar dibiayai dana transfer dari pusat kurang mencerminkan akuntabilitas  dari pengenaan pajak daerah dan tidak memberikan insentif bagi daerah untuk menggunakan anggaran secara efisien. Asumsinya jika pembiayaan kebutuhan daerah dibiayai sebagian besar dari alokasi dana pusat, maka otomatis kurang memberikan dorongan kepada daerah utnuk menggunakan dana tersebut bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya bila derajat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak tersebut tinggi, maka kesadaran untuk membayar pajak dan retribusi daerah atas pelayanan publik yang langsung mereka nikmati juga makin tinggi. Bersamaan dengan itu pemerintah daerah akan terdorong untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena setiap pembebanan kepada masyarakat memerlukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Argumen lainnya yang dilontarkan adalah bahwa objek pajak PBB P2 dan BPHTB bersifat immobile, dalam arti tidak dapat direlokasi ke daerah lainnya, sehingga lebih pantas apabila dijadikan pajak daerah.
      Sebaliknya bagi kalangan yang kontra terhadap pendaerahan PBB berargumen bahwa, walaupun selama ini PBB dan BPHTB dikelola sebagai pajak pusat, namun dengan majunya teknologi informasi dan terbukanya iklim politik, tidak ada alasan yang cukup untuk menggugat masalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ke dua jenis pajak tersebut. Semua pihak dapat dengan mudah ikut mengawasi dan mengontrol pengelolaan ke dua jenis pajak tersebut dan bagaimana distribusinya. Jika dilihat dari proses pemungutannya, pemerintah daerah telah terlibat aktif seperti pelaksanaan penyampaian SPPT PBB kepada wajib pajak, pelaksanaan penagihan yang dilakukan secara bersama-sama dengan dibentuknya tim intensifikasi penagihan PBB (yang anggotanya terdiri dari aparat pemerintah daerah dan aparat pajak). Akan tetapi peran daerah yang signifikan tersebut tidak secara otomatis bahwa daerah mampu mengelola pajak ini dengan baik seperti yang selama ini dilakukan oleh pemerintah pusat. Banyak hal yang harus dipertimbangkan, seperti masalah teknis administratif, SDM, struktur organisasi, teknologi informasi dan masih banyak hal-hal lainnya. Demikian juga masalah bagaimana menjaga kesinambungan penerimaan Negara (fiscal sustainability) dan beban pajak masyarakat, jangan sampai upaya pendaerahan PBB dan BPHTB itu justru semakin menambah beban masyarakat daerah yang kesadaran pajaknya masih rendah.
      C. MENGAPA PBB P2 DAN BPHTB?
        Sebagaimana diketahui bahwa PBB yang dikelola oleh pemerintah pusat terbagi atas 5 (lima) sektor yaitu Sektor Perdesaan, Perkotaan, Perkebunan, Perhutanan/Kehutanan, dan Pertambangan. Namun dari ke 5 sektor tersebut, berdasarkan UU PDRD, yang dilimpahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah hanya PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan saja (disingkat PBB P2) dan BPHTB. Berdasarkan analisis penulis ada beberapa hal yang menjadikan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan saja yang dilimpahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah yaitu:
        1. Objek PBB P2 dan BPHTB tersebut  lokasinya berada di suatu daerah kabupaten/kota, dan aparat pemerintah daerah jelas lebih mengetahui dan lebih memahami karakteristik dari objek dan subjeknya sehingga kecil kemungkinan wajib pajak dapat menghindar dari kewajiban perpajakannya;
        2. Lokasi objek PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan dapat bersifat lintas batas kabupaten dalam arti objek tersebut kemungkinan besar berada di dalam lebih dari satu kabupaten sehingga perlu koordinasi yang lebih intensif dalam menentukan NJOP perbatasan antar kabupaten yang bersangkutan. Koordinasi bisa tidak berjalan efektif apabila timbul sentiment kedaerahan, sehingga dapat menimbulkkan ketidakharmonisan penentuan  NJOP  daerah yang berbatasan;
        3. Objek PBB P2 terdiri dari berjuta-juta objek yang tersebar diseluruh wilayah Republik Indonesia dengan berbagai permasalahan yang cukup menyita perhatian pengelola PBB P2 tersebut, dengan kata lain pemerintah pusat ingin lebih berkonsentrasi dalam pemenuhan target penerimaan pajak pusat tanpa dibebani hal-hal yang mungkin sepele yang ditimbulkan oleh PBB P2.

        D. PERSIAPAN PENDAERAHAN PBB P2 DAN BPHTB
          Untuk melakukan pendaerahan PBB P2 dan BPHTB diperlukan persiapan yang matang yang harus dilakukan oleh pemeritah daerah yang bersangkutan yang meliputi peralatan, peraturan, pembiayaan, dan personil.
          Peralatan yang harus dipersiapkan meliputi perangkat lunak dan perangkat keras. Perangkat lunak merupakan sistem aplikasi yang selama ini telah dioperasikan oleh Diretkorat Jederal Pajak dalam mengelola PBB yang terdiri dari sistem aplikasi oracle, Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), Bank Data Nilai Pasar Properti (BDNPP), Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop), dan lain-lain. Sedangkan perangkat keras merupakan peralatan-peralatan yang dipergunakan untuk menunjang pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan yang terdiri dari High Speed Printer, Scanner dan Plotter, Komputer dan Printer, Global Posistioning System (GPS), Distometer, Theodolit, File Storage, Digital Camera, dan lain-lain.
          Di bidang peraturan, maka harus dipersiapkan beberapa peraturan daerah yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan PBB P2 dan BPHTB yang menyangkut pendataan, penilaian/penentuan NJOP, pencetakan SPPT/STTS/DHKP, penerbitan salinan SPPT/Surat Keterangan NJOP, penetapan pajak (NJOPTKP, NPOPTKP, ketetapan minimal, dan lain-lain), administrasi penerimaan, pemungutan dan tempat pembayaran, penagihan, tunggakan, pemeriksaan/penelitian, pengurangan dan keberatan, dan lain-lain.
          Di bidang pembiayaan, jelas merupakan suatu investasi awal yang tidak sedikit yang meliputi pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB P2 dalam rangka pembentukan basis data, pengadaan barang (formulir SPPT/STTS, dll), peralatan, honorarium tim (petugas pungut, dll.), pelatihan SDM, biaya administrasi, pencetakan data keluaran, dan lain-lain.
          Di bidang personil, pemerintah daerah harus menyiapkan personil yang bertugas sebagai pendata atau surveyor, penilai (valuer), operator console dan operator data entry, administrasi pemungutan, pemungut, penagih/juru sita, pendistribusi SPPT, dan lain-lain.

          E. DAMPAK PENGALIHAN PBB P2 dan BPHTB
            Pengalihan PBB P2 dan BPHTB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah jelas memiliki dampak yang bersifat positif maupun negatif bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.
            1. 1. Dampak Positip
              1. Akurasi data objek dan subjek PBB P2, dapat lebih ditingkatkan karena aparat pemerintah daerah lebih menguasai wilayahnya apabila dibandingkan dengan aparat pemerintah pusat sehingga dapat meminimalisir pengajuan keberatan dari para wajib pajak PBB P2;
              2. Daerah memiliki kemampuan meningkatkan potensi PBB P2 dan BPHTB sepanjang penentuan NJOP selama ini oleh pemerintah pusat dinilai masih dibawah nilai pasar objek yang bersangkutan (optimalisasi NJOP);
              3. Pemberdayaan local taxing power, yaitu kewenangan penuh daerah dalam penentuan tarif dan pengelolaan administrasi pemungutan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas;
            2. 2. Dampak Negatif
              1. Peningkatan NJOP yang sama dengan nilai pasar dapat mengakibatkan naiknya ketetapan PBB yang dapat menimbulkan gejolak masyarakat;
              2. Penggunaan tarif maksimum guna meningkatkan potensi PBB P2 apabila tidak hati-hati dan dikaji secara mendalam dapat menimbulkan gejolak masyarakat karena penggunaan tarif maksimum dapat menaikkan PBB P2 sebesar tiga kali lipat;
              3. Dalam rangka pengelolaan PBB P2 dan BPHTB, pemerintah daerah harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal, baik untuk kemungkinan penambahan kantor dan pegawai baru maupun untuk melengkapi peralatan administrasi, komputerisasi dan pelatihan SDM;
              4. Kesenjangan penerimaan PBB P2 antar daerah makin menonjol karena disparitas potensi penerimaan pajak daerah lainnya. Daerah yang memiliki potensi penerimaan pajak daerah lainnya atau mengandalkan bagi hasil lain dari pemerintah pusat, cenderung mengabaikan pemungutan PBB P2 (karena sulit dan kompleks bahkan tidak dipungut) dan sebaliknya daerah yang semata-mata mengandalkan penerimaan PBB P2 kemungkinan akan menerapkan tarif yang maksimal guna menggenjot penerimaannya;
              5. Pendaerahan PBB P2 dan BPHTB dapat mengakibatkan beragamnya kebijakan antara satu daerah dengan daerah lainnya, misalnya perbedaan tarif, NJOPTKP, dan NPOPTKP. Perbedaan tersebut dapat mengakibatkan ketidakadilan baik bagi masyarakat wajib pajak, pelaku bisnis, maupun masyarakat pada umumnya.

            F. PERBEDAAN UU PBB DAN UU BPHTB DENGAN UU PDRD
              Untuk lebih memberikan gambaran perbedaan yang signifikan antara perlakuan PBB P2 yang tercantum dalam UU PBB dan perlakuan BPHTB yang tercantum dalam UU BPHTB dengan UU PDRD maka penulis mencoba membuat perbedaan melalui matrik berikut ini.

              UU PBB
              UU PDRD
              Objek
              Bumi dan/atau bangunan
              Bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan
              Tarif
              Sebesar 0,5%
              Paling tinggi 0,3%
              NJKP
              20% sd 100% (PP 25 tahun 2002 ditetapkan sebesar 20% dan 40%
              Tidak dipergunakan
              NJOPTKP
              Setinggi-tingginya Rp12 juta
              Paling rendah Rp10 juta
              PBB terutang
              Tarif x NJKP x (NJOP – NJOPTKP)
              0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP), atau
              0,5% x 40% x (NJOP – NJOPTKP)
              Tarif x (NJOP – NJOPTKP)
              Maksimal 0,3% x (NJOP – NJOPTKP)
              Ilustrasi:
              Luas tanah: 300 m2 ; NJOP = Rp3.200.000/m2
              Luas bangunan: 150 m2 ; NJOP = Rp1.200.000/m2
              NJOPTKP = Rp10.000.000,-
              Perhitungan PBB menurut UU PBB:
                NJOP tanah = 300 x Rp3.200.000,-                           = Rp   960.000.000,-
                NJOP bangunan = 150 x RP1.200.000,-                    = Rp   180.000.000,- +
                NJOP tanah + bangunan                                           = Rp1.140.000.000,-
                NJOPTKP                                                                    = Rp     10.000.000,- -
                NJOPKP                                                                      = Rp1.130.000.000,-
                PBB = 0,5% x 40% x 1.130.000.000,-                 = Rp2.260.000,-
                Perhitungan PBB menurut UU PDRD (tarif maksimum):
                  NJOP tanah = 300 x Rp3.200.000,-                           = Rp   960.000.000,-
                  NJOP bangunan = 150 x RP1.200.000,-                    = Rp   180.000.000,- +
                  NJOP tanah + bangunan                                           = Rp1.140.000.000,-
                  NJOPTKP                                                                    = Rp     10.000.000,- -
                  NJOPKP                                                                      = Rp1.130.000.000,-
                  PBB = 0,3% x 1.130.000.000,- = Rp3.390.000,-
                  Dari ilustrasi perhitungan di atas, pemerintah daerah harus hati-hati dalam menerapkan tarif. Ilustrasi di atas adalah penerapan tarif yang maksimum (0,3%) yang mengakibatkan besarnya PBB terutang meningkat sebesar Rp1.130.000,- (50%) Kenaikan besarnya PBB terutang akan menjadi tiga kali lipat apabila penerapan tarif maksimum juga digunakan untuk objek pajak yang bernilai di bawah Rp1 milyar, seperti contoh berikut:
                  Luas tanah: 200 m2 ; NJOP=Rp3.200.000,-/m2
                  Luas bangunan: 100 m2 ; NJOP = Rp1.200.000,-/m2
                  NJOPTKP = Rp10.000.000,-
                  Perhitungan menurut UU PBB:
                    NJOP tanah: 200 x 3.200.000                       = Rp640.000.000,-
                    NJOP bangunan: 100 x 1.200.000                = Rp120.000.000,-
                    NJOP tanah dan bangunan                           = Rp760.000.000,-
                    NJOPTKP                                                       = Rp  10.000.000,-
                    NJOPKP                                                         = Rp750.000.000,-
                    PBB = 0,5% x 20% x 750.000.000 = Rp750.000,-
                    Perhitungan menurut UU PDRD (tarif maksimum):
                      NJOP tanah: 200 x 3.200.000                       = Rp640.000.000,-
                      NJOP bangunan: 100 x 1.200.000                = Rp120.000.000,-
                      NJOP tanah dan bangunan                           = Rp760.000.000,-
                      NJOPTKP                                                        = Rp  10.000.000,-
                      NJOPKP                                                          = Rp750.000.000,-
                      PBB = 0,3% x 750.000.000 = Rp2.250.000,-

                      UU BPHTB
                      UU PDRD
                      Tarif
                      Sebesar 5%
                      Paling tinggi 5%
                      NPOPTKP
                      Paling banyak Rp300 juta untuk waris dan hibah wasiat tertentu
                      Paling banyak Rp60 juta untuk selain waris dan hibah wasiat tertentu
                      Paling rendah Rp300 juta untuk waris dan hibah wasiat tertentu
                      Paling rendah Rp60 juta untuk selain waris dan hibah wasiat tertentu
                      BPHTB terutang
                      Tarif x ( NPOP – NPOPTKP )
                      5% x ( NPOP – NPOPTKP )
                      Tarif x ( NPOP – NPOPTKP )
                      Maks.5% x ( NPOP – NPOPTKP )
                      Ilustrasi:
                      A menerima warisan sebidang tanah yang nilai pasarnya sebesar Rp300 juta. Berdasarkan ketentuan dalam UU BPHTB apabila NPOPTKPnya sebesar Rp200 juta, maka besarnya BPHTB terutang adalah sebesar: 5% x (300 juta – 200 juta) = Rp5.000.000,- x 50% = Rp2.500.000,-. Apabila dilakukan perhitungan berdasarkan UU PDRD, maka besarnya BPHTB terutang adalah sebesar: 5% x (300 juta – 300 juta) = 0 (nihil) walaupun tarif yang diberlakukan adalah tarif maksimum (5%). Dari matrik tersebut di atas juga dapat disimpulkan bahwa karena besarnya NPOPTKP adalah minimum, banyak daerah-daerah yang penerimaan BPHTBnya turun signifikan, dan mungkin nihil karena nilai pasar ataupun NJOP PBB di daerah-daerah tersebut banyak yang di bawah NPOPTKP.

                      G. PENUTUP
                        Dengan berlakunya UU PDRD, maka pemerintah daerah mau tidak mau, suka tidak suka harus melaksanakan amanat undang undang tersebut dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
                        1. Kebijakan NJOP agar memperhatikan konsistensi, kesinambungan dan keseimbangan antar wilayah.
                        2. Kebijakan Tarif, NJOPTKP, NPOPTKP agar tidak menimbulkan gejolak masyarakat.
                        3. Akurasi data objek dan subjek pajak dalam SPPT PBB tetap terjaga.

                        A. PENDAHULUAN
                          Wacana pendaerahan PBB sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 60-an, ketika masa Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) masih dalam lingkup Direktorat Jenderal Moneter (Undang-undang BPHTB belum lahir). Namun karena kondisinya kurang kondusif alias momennya kurang tepat, wacana tersebut terus menjadi wacana sampai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( UU PDRD ). Berdasarkan Undang-undang ini, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dilimpahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah. Pelimpahan pengelolaan PBB P2 kepada pemerintah daerah akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada bulan Januari 2014 (pasal 182 ayat (1) UU PDRD), sedangkan pelimpahan pengelolaan BPHTB selambat-lambatnya pada bulan Januari 2011 (pasal 182 ayat (2) UU PDRD).


                          B. PRO KONTRA PENDAERAHAN PBB dan BPHTB.
                            Sebelum berlakunya UU PDRD, PBB dan BPHTB adalah pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat tetapi hasil pungutannya diberikan/dibagihasilkan kepada pemerintah daerah. Di sini pemerintah daerah mempunyai kepentingan yang sangat besar terhadap pengelolaan pajak ini, tidak hanya besar kecilnya penerimaan yang dipersoalkan, tetapi juga soal transparansi dan akuntabilitas. Dengan transparansi diharapkan tidak ada secuilpun dana pajak properti ( PBB dan BPHTB ) yang akan disembunyikan atau ditahan-tahan pengirimannya oleh pemerintah pusat sebagai pengelola kepada pemerintah daerah sebagai penerima hasil. Dengan akuntabilitas diharapkan akan lebih mudah meminta pertanggungjawaban terhadap mereka yang tidak melaksanakan pengelolaan PBB dengan semestinya berdasarkan asas-asas kepatutan dan prinsip-prinsip perpajakan yang baik.
                            Bagi sebagian kalangan yang mendukung pendaerahan PBB, transparansi dan akuntabilitas dinilai akan dapat lebih diwujudkan jika pengelolaan PBB diserahkan kepada masing-masing daerah otonom. Hal ini pada gilirannya akan membawa iklim demokrasi yang lebih baik dan berakar langsung pada persoalan-persoalan konkrit di daerah yang bersangkutan. Mereka melihat bahwa pembiayaan kebutuhan daerah yang sebagian besar dibiayai dana transfer dari pusat kurang mencerminkan akuntabilitas  dari pengenaan pajak daerah dan tidak memberikan insentif bagi daerah untuk menggunakan anggaran secara efisien. Asumsinya jika pembiayaan kebutuhan daerah dibiayai sebagian besar dari alokasi dana pusat, maka otomatis kurang memberikan dorongan kepada daerah utnuk menggunakan dana tersebut bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya bila derajat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak tersebut tinggi, maka kesadaran untuk membayar pajak dan retribusi daerah atas pelayanan publik yang langsung mereka nikmati juga makin tinggi. Bersamaan dengan itu pemerintah daerah akan terdorong untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena setiap pembebanan kepada masyarakat memerlukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Argumen lainnya yang dilontarkan adalah bahwa objek pajak PBB P2 dan BPHTB bersifat immobile, dalam arti tidak dapat direlokasi ke daerah lainnya, sehingga lebih pantas apabila dijadikan pajak daerah.
                            Sebaliknya bagi kalangan yang kontra terhadap pendaerahan PBB berargumen bahwa, walaupun selama ini PBB dan BPHTB dikelola sebagai pajak pusat, namun dengan majunya teknologi informasi dan terbukanya iklim politik, tidak ada alasan yang cukup untuk menggugat masalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ke dua jenis pajak tersebut. Semua pihak dapat dengan mudah ikut mengawasi dan mengontrol pengelolaan ke dua jenis pajak tersebut dan bagaimana distribusinya. Jika dilihat dari proses pemungutannya, pemerintah daerah telah terlibat aktif seperti pelaksanaan penyampaian SPPT PBB kepada wajib pajak, pelaksanaan penagihan yang dilakukan secara bersama-sama dengan dibentuknya tim intensifikasi penagihan PBB (yang anggotanya terdiri dari aparat pemerintah daerah dan aparat pajak). Akan tetapi peran daerah yang signifikan tersebut tidak secara otomatis bahwa daerah mampu mengelola pajak ini dengan baik seperti yang selama ini dilakukan oleh pemerintah pusat. Banyak hal yang harus dipertimbangkan, seperti masalah teknis administratif, SDM, struktur organisasi, teknologi informasi dan masih banyak hal-hal lainnya. Demikian juga masalah bagaimana menjaga kesinambungan penerimaan Negara (fiscal sustainability) dan beban pajak masyarakat, jangan sampai upaya pendaerahan PBB dan BPHTB itu justru semakin menambah beban masyarakat daerah yang kesadaran pajaknya masih rendah.
                            C. MENGAPA PBB P2 DAN BPHTB?
                              Sebagaimana diketahui bahwa PBB yang dikelola oleh pemerintah pusat terbagi atas 5 (lima) sektor yaitu Sektor Perdesaan, Perkotaan, Perkebunan, Perhutanan/Kehutanan, dan Pertambangan. Namun dari ke 5 sektor tersebut, berdasarkan UU PDRD, yang dilimpahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah hanya PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan saja (disingkat PBB P2) dan BPHTB. Berdasarkan analisis penulis ada beberapa hal yang menjadikan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan saja yang dilimpahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah yaitu:
                              1. Objek PBB P2 dan BPHTB tersebut  lokasinya berada di suatu daerah kabupaten/kota, dan aparat pemerintah daerah jelas lebih mengetahui dan lebih memahami karakteristik dari objek dan subjeknya sehingga kecil kemungkinan wajib pajak dapat menghindar dari kewajiban perpajakannya;
                              2. Lokasi objek PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan dapat bersifat lintas batas kabupaten dalam arti objek tersebut kemungkinan besar berada di dalam lebih dari satu kabupaten sehingga perlu koordinasi yang lebih intensif dalam menentukan NJOP perbatasan antar kabupaten yang bersangkutan. Koordinasi bisa tidak berjalan efektif apabila timbul sentiment kedaerahan, sehingga dapat menimbulkkan ketidakharmonisan penentuan  NJOP  daerah yang berbatasan;
                              3. Objek PBB P2 terdiri dari berjuta-juta objek yang tersebar diseluruh wilayah Republik Indonesia dengan berbagai permasalahan yang cukup menyita perhatian pengelola PBB P2 tersebut, dengan kata lain pemerintah pusat ingin lebih berkonsentrasi dalam pemenuhan target penerimaan pajak pusat tanpa dibebani hal-hal yang mungkin sepele yang ditimbulkan oleh PBB P2.

                              D. PERSIAPAN PENDAERAHAN PBB P2 DAN BPHTB
                                Untuk melakukan pendaerahan PBB P2 dan BPHTB diperlukan persiapan yang matang yang harus dilakukan oleh pemeritah daerah yang bersangkutan yang meliputi peralatan, peraturan, pembiayaan, dan personil.
                                Peralatan yang harus dipersiapkan meliputi perangkat lunak dan perangkat keras. Perangkat lunak merupakan sistem aplikasi yang selama ini telah dioperasikan oleh Diretkorat Jederal Pajak dalam mengelola PBB yang terdiri dari sistem aplikasi oracle, Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), Bank Data Nilai Pasar Properti (BDNPP), Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop), dan lain-lain. Sedangkan perangkat keras merupakan peralatan-peralatan yang dipergunakan untuk menunjang pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan yang terdiri dari High Speed Printer, Scanner dan Plotter, Komputer dan Printer, Global Posistioning System (GPS), Distometer, Theodolit, File Storage, Digital Camera, dan lain-lain.
                                Di bidang peraturan, maka harus dipersiapkan beberapa peraturan daerah yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan PBB P2 dan BPHTB yang menyangkut pendataan, penilaian/penentuan NJOP, pencetakan SPPT/STTS/DHKP, penerbitan salinan SPPT/Surat Keterangan NJOP, penetapan pajak (NJOPTKP, NPOPTKP, ketetapan minimal, dan lain-lain), administrasi penerimaan, pemungutan dan tempat pembayaran, penagihan, tunggakan, pemeriksaan/penelitian, pengurangan dan keberatan, dan lain-lain.
                                Di bidang pembiayaan, jelas merupakan suatu investasi awal yang tidak sedikit yang meliputi pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB P2 dalam rangka pembentukan basis data, pengadaan barang (formulir SPPT/STTS, dll), peralatan, honorarium tim (petugas pungut, dll.), pelatihan SDM, biaya administrasi, pencetakan data keluaran, dan lain-lain.
                                Di bidang personil, pemerintah daerah harus menyiapkan personil yang bertugas sebagai pendata atau surveyor, penilai (valuer), operator console dan operator data entry, administrasi pemungutan, pemungut, penagih/juru sita, pendistribusi SPPT, dan lain-lain.

                                E. DAMPAK PENGALIHAN PBB P2 dan BPHTB
                                  Pengalihan PBB P2 dan BPHTB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah jelas memiliki dampak yang bersifat positif maupun negatif bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.
                                  1. 1. Dampak Positip
                                    1. Akurasi data objek dan subjek PBB P2, dapat lebih ditingkatkan karena aparat pemerintah daerah lebih menguasai wilayahnya apabila dibandingkan dengan aparat pemerintah pusat sehingga dapat meminimalisir pengajuan keberatan dari para wajib pajak PBB P2;
                                    2. Daerah memiliki kemampuan meningkatkan potensi PBB P2 dan BPHTB sepanjang penentuan NJOP selama ini oleh pemerintah pusat dinilai masih dibawah nilai pasar objek yang bersangkutan (optimalisasi NJOP);
                                    3. Pemberdayaan local taxing power, yaitu kewenangan penuh daerah dalam penentuan tarif dan pengelolaan administrasi pemungutan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas;
                                  2. 2. Dampak Negatif
                                    1. Peningkatan NJOP yang sama dengan nilai pasar dapat mengakibatkan naiknya ketetapan PBB yang dapat menimbulkan gejolak masyarakat;
                                    2. Penggunaan tarif maksimum guna meningkatkan potensi PBB P2 apabila tidak hati-hati dan dikaji secara mendalam dapat menimbulkan gejolak masyarakat karena penggunaan tarif maksimum dapat menaikkan PBB P2 sebesar tiga kali lipat;
                                    3. Dalam rangka pengelolaan PBB P2 dan BPHTB, pemerintah daerah harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal, baik untuk kemungkinan penambahan kantor dan pegawai baru maupun untuk melengkapi peralatan administrasi, komputerisasi dan pelatihan SDM;
                                    4. Kesenjangan penerimaan PBB P2 antar daerah makin menonjol karena disparitas potensi penerimaan pajak daerah lainnya. Daerah yang memiliki potensi penerimaan pajak daerah lainnya atau mengandalkan bagi hasil lain dari pemerintah pusat, cenderung mengabaikan pemungutan PBB P2 (karena sulit dan kompleks bahkan tidak dipungut) dan sebaliknya daerah yang semata-mata mengandalkan penerimaan PBB P2 kemungkinan akan menerapkan tarif yang maksimal guna menggenjot penerimaannya;
                                    5. Pendaerahan PBB P2 dan BPHTB dapat mengakibatkan beragamnya kebijakan antara satu daerah dengan daerah lainnya, misalnya perbedaan tarif, NJOPTKP, dan NPOPTKP. Perbedaan tersebut dapat mengakibatkan ketidakadilan baik bagi masyarakat wajib pajak, pelaku bisnis, maupun masyarakat pada umumnya.

                                  F. PERBEDAAN UU PBB DAN UU BPHTB DENGAN UU PDRD
                                    Untuk lebih memberikan gambaran perbedaan yang signifikan antara perlakuan PBB P2 yang tercantum dalam UU PBB dan perlakuan BPHTB yang tercantum dalam UU BPHTB dengan UU PDRD maka penulis mencoba membuat perbedaan melalui matrik berikut ini.

                                    UU PBB
                                    UU PDRD
                                    Objek
                                    Bumi dan/atau bangunan
                                    Bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan
                                    Tarif
                                    Sebesar 0,5%
                                    Paling tinggi 0,3%
                                    NJKP
                                    20% sd 100% (PP 25 tahun 2002 ditetapkan sebesar 20% dan 40%
                                    Tidak dipergunakan
                                    NJOPTKP
                                    Setinggi-tingginya Rp12 juta
                                    Paling rendah Rp10 juta
                                    PBB terutang
                                    Tarif x NJKP x (NJOP – NJOPTKP)
                                    0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP), atau
                                    0,5% x 40% x (NJOP – NJOPTKP)
                                    Tarif x (NJOP – NJOPTKP)
                                    Maksimal 0,3% x (NJOP – NJOPTKP)
                                    Ilustrasi:
                                    Luas tanah: 300 m2 ; NJOP = Rp3.200.000/m2
                                    Luas bangunan: 150 m2 ; NJOP = Rp1.200.000/m2
                                    NJOPTKP = Rp10.000.000,-
                                    Perhitungan PBB menurut UU PBB:
                                      NJOP tanah = 300 x Rp3.200.000,-                           = Rp   960.000.000,-
                                      NJOP bangunan = 150 x RP1.200.000,-                    = Rp   180.000.000,- +
                                      NJOP tanah + bangunan                                           = Rp1.140.000.000,-
                                      NJOPTKP                                                                    = Rp     10.000.000,- -
                                      NJOPKP                                                                      = Rp1.130.000.000,-
                                      PBB = 0,5% x 40% x 1.130.000.000,-                 = Rp2.260.000,-
                                      Perhitungan PBB menurut UU PDRD (tarif maksimum):
                                        NJOP tanah = 300 x Rp3.200.000,-                           = Rp   960.000.000,-
                                        NJOP bangunan = 150 x RP1.200.000,-                    = Rp   180.000.000,- +
                                        NJOP tanah + bangunan                                           = Rp1.140.000.000,-
                                        NJOPTKP                                                                    = Rp     10.000.000,- -
                                        NJOPKP                                                                      = Rp1.130.000.000,-
                                        PBB = 0,3% x 1.130.000.000,- = Rp3.390.000,-
                                        Dari ilustrasi perhitungan di atas, pemerintah daerah harus hati-hati dalam menerapkan tarif. Ilustrasi di atas adalah penerapan tarif yang maksimum (0,3%) yang mengakibatkan besarnya PBB terutang meningkat sebesar Rp1.130.000,- (50%) Kenaikan besarnya PBB terutang akan menjadi tiga kali lipat apabila penerapan tarif maksimum juga digunakan untuk objek pajak yang bernilai di bawah Rp1 milyar, seperti contoh berikut:
                                        Luas tanah: 200 m2 ; NJOP=Rp3.200.000,-/m2
                                        Luas bangunan: 100 m2 ; NJOP = Rp1.200.000,-/m2
                                        NJOPTKP = Rp10.000.000,-
                                        Perhitungan menurut UU PBB:
                                          NJOP tanah: 200 x 3.200.000                       = Rp640.000.000,-
                                          NJOP bangunan: 100 x 1.200.000                = Rp120.000.000,-
                                          NJOP tanah dan bangunan                           = Rp760.000.000,-
                                          NJOPTKP                                                       = Rp  10.000.000,-
                                          NJOPKP                                                         = Rp750.000.000,-
                                          PBB = 0,5% x 20% x 750.000.000 = Rp750.000,-
                                          Perhitungan menurut UU PDRD (tarif maksimum):
                                            NJOP tanah: 200 x 3.200.000                       = Rp640.000.000,-
                                            NJOP bangunan: 100 x 1.200.000                = Rp120.000.000,-
                                            NJOP tanah dan bangunan                           = Rp760.000.000,-
                                            NJOPTKP                                                        = Rp  10.000.000,-
                                            NJOPKP                                                          = Rp750.000.000,-
                                            PBB = 0,3% x 750.000.000 = Rp2.250.000,-

                                            UU BPHTB
                                            UU PDRD
                                            Tarif
                                            Sebesar 5%
                                            Paling tinggi 5%
                                            NPOPTKP
                                            Paling banyak Rp300 juta untuk waris dan hibah wasiat tertentu
                                            Paling banyak Rp60 juta untuk selain waris dan hibah wasiat tertentu
                                            Paling rendah Rp300 juta untuk waris dan hibah wasiat tertentu
                                            Paling rendah Rp60 juta untuk selain waris dan hibah wasiat tertentu
                                            BPHTB terutang
                                            Tarif x ( NPOP – NPOPTKP )
                                            5% x ( NPOP – NPOPTKP )
                                            Tarif x ( NPOP – NPOPTKP )
                                            Maks.5% x ( NPOP – NPOPTKP )
                                            Ilustrasi:
                                            A menerima warisan sebidang tanah yang nilai pasarnya sebesar Rp300 juta. Berdasarkan ketentuan dalam UU BPHTB apabila NPOPTKPnya sebesar Rp200 juta, maka besarnya BPHTB terutang adalah sebesar: 5% x (300 juta – 200 juta) = Rp5.000.000,- x 50% = Rp2.500.000,-. Apabila dilakukan perhitungan berdasarkan UU PDRD, maka besarnya BPHTB terutang adalah sebesar: 5% x (300 juta – 300 juta) = 0 (nihil) walaupun tarif yang diberlakukan adalah tarif maksimum (5%). Dari matrik tersebut di atas juga dapat disimpulkan bahwa karena besarnya NPOPTKP adalah minimum, banyak daerah-daerah yang penerimaan BPHTBnya turun signifikan, dan mungkin nihil karena nilai pasar ataupun NJOP PBB di daerah-daerah tersebut banyak yang di bawah NPOPTKP.

                                            G. PENUTUP
                                              Dengan berlakunya UU PDRD, maka pemerintah daerah mau tidak mau, suka tidak suka harus melaksanakan amanat undang undang tersebut dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
                                              1. Kebijakan NJOP agar memperhatikan konsistensi, kesinambungan dan keseimbangan antar wilayah.
                                              2. Kebijakan Tarif, NJOPTKP, NPOPTKP agar tidak menimbulkan gejolak masyarakat.
                                              3. Akurasi data objek dan subjek pajak dalam SPPT PBB tetap terjaga.

                                              SKRIPSI PERAN DPPKAD DALAM MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH (STUDI TENTANG PENGELOLAAN PAD) KABUPATEN X

                                              | |

                                              (KODE : FISIP-IP-0006) : SKRIPSI PERAN DPPKAD DALAM MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH (STUDI TENTANG PENGELOLAAN PAD) KABUPATEN X


                                              BAB I 
                                              PENDAHULUAN

                                              1.1. Latar Belakang Penelitian
                                              Salah satu tuntutan Reformasi 98’ adalah Otonomi Daerah. Lahirnya tuntutan ini bisa dimaknai sebagai strategi atau solusi atas maraknya isu disintegrasi daerah. Ada banyak sebab lahirnya tuntutan itu. Salah satunya karena cara-cara penyelesaian problem kebangsaan oleh pemerintah yang militeristik. Padahal militeristik adalah ciri fasisme. Selain itu, otonomi daerah ini adalah bentuk kompromi dari pertikaian panjang antara dua konsep bentuk negara dengan akar historis dan filosofis sangat berbeda. Kedua konsep itu adalah bentuk negara federal dan bentuk Negara kesatuan yang masing-masing diadopsi dan dipertahankan oleh Muhammad Hatta dan Soekarno.
                                              Reformasi telah membawa suasana baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prestasi reformasi (Chrisnandi, 2008) ditandai dengan rezim lama diturunkan dan digantikan rezim baru. Politik otoritarianisme digantikan politik demokrasi. Sentralisme dikubur dengan desentralisasi. Konstitusi lama (UUD 1945) diamandemen sebanyak empat kali. Multipartai menyediakan ruang bagi setiap orang untuk berkumpul dan mendirikan partai politik. Dibentuk lembaga baru seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah.
                                              Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui asas desentralisasi, otonomi daerah hadir untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola sendiri urusan pemerintahan dalam upaya meningkatkan kemandirian daerah.
                                              Desentralisasi merupakan sebuah proses di mana pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjalankan segala urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang berkaitan dengan urusan Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan Agama. Karena itu adalah urusan pemerintahan yang hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
                                              Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota. Urusan itu meliputi : (a) perencanaan dan pengendalian pembangunan, (b) perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang, (c) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, (d) penyediaan sarana dan prasarana umum, (e) penanganan bidang kesehatan, (f) penyelenggaraan pendidikan, (g) penanggulangan masalah sosial, (h) pelayanan bidang ketenagakerjaan, (i) fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, (j) pengendalian lingkungan hidup, (k) pelayanan pertanahan, (l) pelayanan kependudukan, dan catatan sipl, (m) pelayanan administrasi umum pemerintahan, (n) pelayanan administrasi penanaman modal, (o) penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya, (p) urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 
                                              Selanjutnya, dalam urusan keuangan, diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah. Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintah Daerah didasarkan atas penyerahan tugas kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
                                              Otonomi Daerah telah lama menjadi wacana publik Indonesia. Meski demikian, dalam pelaksanaan otonomi daerah ini belum berjalan sebagaimana tujuan awalnya. Terdapat banyak ketimpangan dalam upaya pengimplementasian konsep otonomi daerah. Beragam realitas empirik dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Menurut Keban (Fakrulloh dkk, 2004), ada beberapa hal yang dapat mengganggu kinerja pencapaian tujuan otonomi daerah yaitu (1) adanya kesalahan strategis dalam perwujudan otonomi daerah, (2) perbedaan persepsi dan pemahaman tentang konsep otonomi daerah, (3) perbedaan paradigma otonomi daerah yang dianut oleh para elit politik, (4) paradigma birokrasi masih kuat.
                                              Selain itu, salah satu problema yang dihadapi oleh sebagian daerah kabupaten/kota dewasa ini adalah berkisar pada upaya peningkatan PAD. Problema ini muncul karena adanya kecenderungan berpikir dari sebagian kalangan birokrat di daerah yang menganggap bahwa parameter utama yang menentukan kemandirian suatu daerah dalam berotonomi adalah terletak pada besarnya PAD. Kecenderungan berpikir ini tidak lahir begitu saja tanpa landasan rasional dan empiris mengingat masih banyak daerah otonom yang masih mengandalkan dana perimbangan sebagai sumber utama keuangan daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Artinya, daerah-daerah itu belum mampu menjalankan desentralisasi.
                                              Merujuk pada hasil penelitian Badan Peneliti dan Pengembangan Departemen Dalam Negeri bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada, Syarifuddin Tayeb menyatakan bahwa dari 292 Daerah Kabupaten yang diteliti menunjukkan rendahnya konstribusi pendapatan asli daerah terhadap pembiayaan daerah. Berikut rinciannya :
                                              - 122 Daerah Kabupaten berkisar antara 0,53%-10%
                                              - 86 Daerah Kabupaten berkisar antara 10%-20%
                                              - 43 Daerah Kabupaten berkisar antara 20,1%-30%
                                              - 17 Daerah Kabupaten berkisar antara 31,1%-50%
                                              - 2 Daerah Kabupaten berkisar di atas 50%
                                              Rendahnya konstribusi pendapatan asli daerah terhadap pembiayaan daerah, karena daerah hanya diberikan kewenangan mobilisasi sumber dana pajak dan yang mampu memenuhi hanya sekitar 20%-30% dari total penerimaan untuk membiayai kebutuhan rutin dan pembangunan, sementara 70%-80% didrop dari pusat.
                                              Mengingat banyaknya sumber-sumber PAD yang bisa dioptimalkan, daerah otonom tidak perlu mengandalkan dana perimbangan dalam pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Apalagi dalam konteks Kabupaten X yang memiliki banyak kekayaan sumber daya alam. Pengelolaan kekayaan alam itu berbanding lurus dengan peningkatan jumlah wajib pajak dan retribusi daerah.
                                              Kabupaten dengan visi “Menuju Kabupaten Agribisnis 2012" ini menyimpan kekayaan alam di sektor perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, pertambangan, dan pariwisata yang melimpah yang bisa dikelola untuk menambah sumber-sumber PAD dalam rangka meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai secara mandiri urusan rumah tangga daerah. Sektor-sektor potensial ini jika dikelola secara maksimal akan membantu mempercepat pertumbuhan perekonomian masyarakat yang pada gilirannya akan menambah jumlah objek PAD. Misalnya, di sektor pertambangan dan perkebunan yang cukup mendominasi di Kabupaten X, para pengusaha pertambangan dan perkebunan untuk melaksanakan usahanya pasti mengurus Surat Izin Usaha dan dokumen-dokumen lain yang dikenakan pajak maupun retribusi. Sebagai gambaran, pada tahun 2010 sektor pertambangan nikel memberikan kontribusi ke PAD sebesar Rp 4 M.
                                              Terkait dengan itu, ada beberapa hal yang relevan untuk dipertanyakan. Misalnya apakah secara aktual aparat DPPKAD Kabupaten X dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana Peraturan Daerah ?
                                              Dalam hal strategi, apakah Pemerintah Daerah telah mengubah strategi mengenai teknis operasional lapangan terutama sistem pendataan ulang dalam rangka menjaring semaksimal mungkin obyek pajak maupun subyek pajak sebagai dasar perhitungan dan pengenaan pajak ? Untuk mengatasi permasalahan tersebut, apakah Pemerintah Kabupaten X melalui DPPKAD telah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap seluruh sumber penerimaan daerah, telah mengidentifikasi secara optimal sumber-sumber PAD yang baru ?
                                              Atas dasar ini, penulis melakukan penelitian tentang bagaimana peran salah satu SKPD yang banyak bergelut dalam pengelolaan keuangan daerah. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten X, dengan judul “Peran DPPKAD dalam Manajemen Keuangan Daerah (Studi Tentang Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten X”.

                                              1.2. Rumusan Masalah 
                                              Berdasarkan judul penelitian ini, rumusan masalahnya sebagai berikut :
                                              1.2.1. Bagaimana Peran DPPKAD dalam Pengelolaan PAD Kabupaten X ?
                                              1.2.2. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi Peran DPPKAD dalam Pengelolaan PAD Kabupaten X ?

                                              1.3. Tujuan Penelitian 
                                              1.3.1. Untuk mengetahui Peran DPPKAD dalam Pengelolaan PAD Kabupaten X.
                                              1.3.2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi Peran DPPKAD dalam Pengelolaan PAD Kabupaten X.

                                              1.4. Manfaat Penelitian
                                              1.4.1. Secara Teoritis
                                              a. Sebagai bahan studi ilmiah untuk mengetahui Peran DPPKAD dalam Manajemen Keuangan Daerah dan secara spesifik pengelolaan PAD Kabupaten X.
                                              b. Sebagai bahan studi perbandingan bagi peneliti selanjutnya yang berkaitan dengan Peran DPPKAD dalam Manajemen Keuangan Daerah dan secara spesifik pengelolaan PAD Kabupaten X beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
                                              c. Sebagai bahan studi pustaka di almamater peneliti.
                                              1.4.2. Manfaat Praktis
                                              a. Sebagai bahan kajian praksis bagi DPPKAD Kabupaten X untuk mengevaluasi kinerjanya.
                                              b. Sebagai bahan kajian praksis bagi DPPKAD Kabupaten X untuk merumuskan desain strategi dalam upaya pengelolaan PAD Kabupaten X ke depannya.