Selasa, 22 Mei 2012

ZAKAT DAN SISTEM PAJAK


BAB I
PENDAHULUAN

Islam sebagai sistem kehidupan mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT (al-ibadat), dan hubungan manusia dengan makhluk (al-muamalah) dalam seluruh aspek ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan negara.
Prinsip ajaran Islam pada dasarnya memecahkan semua masalah kehidupan yang tidak bertentangan dengan fitrah manusia. Ajaran Islam merupakan dasar semua perbaikan sosial, yang tidak hanya terbatas pada secara makro sesuatu perekonomian tidak terlepas dari peran pemerintah, dimana menurut Maududi pemerintah tidak menggunakan kekerasan dalam memimpin suatu Negara, kembali pada subjek maslah zakat dan pajak
Dalam makalah ini penulis membahas  antara zakat yang diatur oleh Islam dan pajak yang dilaksanakan sebagai hasil pemikiran dan sistem keuangan moderen, dan membahas tentang persamaaan dan perbedaan antara zakat dan pajak.
Zakat ialah, nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah Ta’ala yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Sedangkan pajak adalah, iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang – undang sehingga dapat dipaksakan dendan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
Zakat dan pajak meskipun keduanya merupakan kewajiban dalam bidang harta, namum keduanya merupakan falsafah yang khusus yang keduannya berbeda sifat dan asasnya, berbeda sumbernya, sasaran,bagian serta kadarnya, disamping itu berbeda pula prinsip, tujuan dan jaminan







BAB II
PEMBAHASAN
ZAKAT DAN SISTEM PAJAK

  1. Pengertian zakat dan pajak
  1. Zakat
Zakat adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah terhadap harta kaum muslimin yang di peruntukkan bagi fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah dan untuk mendekatkan diri kepada –Nya serta membesihkan diri dari hartanya[1].
  1. Pajak
Pajak menurut para ahli keuangan ialah : kewajibab yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa dapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum disatu pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi.[2]
  1. Pajak menurut pengertian syari’ah
Secara bahasa pajak  dalam bahasa arab disebut dengan Dharibah, yang berarti mewajibkan, menetapkan, menentukan  Para ulama memakai ungkapan dharibah untuk menyebut harta yang dipungut sebagai kewajibab[3].
Tiga ulama mendefinisikan pajak, yaitu Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh az- Zakah, Gazi Inayah dalam kitabnya Al- Iqtishad az- Zakah wa az- Dharibah, dan Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al- Amwal Fi Daulah al- Khilafah[4], yang secara ringkas dijelaskan sebagai berikut : 
Ø  Yusuf Qardhawi berpendapat:
Pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum disatu pihak dan untuk merealisasi sebagai tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan – tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.
Ø  Gaji Inayah berpendapat:
Pajak adalah kewajibab untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Ketentuan pemerintah ini sesuai dengan kemampuan sipemilik harta dan dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum dan untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.
Ø  Abdul Qadim Zallum berpendapat:
Pajak adalah harta yang diwajibkan Allah SWT, kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos – pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi baitul mal tidak ada uang atau harta.
Dari definisi diatas penulis menyimpulkan bahwa pajak adalah : Iuran rakyat kepada negara yang dapat dipaksakan yang dibayar oleh wajib pajak dan cara pembayarannya menurut peraturan dengan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung. 
  1. Dasar Hukum Wajib Pajak dan Zakat
Dasar hukum wajib pajak
Dalam Al-qur’an: Dalam surat An-Nisa : 29



 

 
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil. QS.An-Nisa : 29

Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya

Dasar hukum wajib zakat:
Dalam Al-qur’an: Dalam surat At- Taubah: 103
                                                   

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(Q.S At-Taubah:103)


  1. Pendapat Para Ulama tentang Zakat dan Pajak
Ø  Pendapat Syekh Ulaith
Syekh Ulaith dalam fatwanya dari mazhab Maliki menyebutkan bahwa seseoarang yang memiliki ternak yang sudah mencapai nisabnya dan dipungut uang setiap tahunya tetapi tidak atas nama zakat, maka ia tidak boleh berniat zakat dan jika ia berniat zakat maka kewajibannya tidak menjadi gugur sebagaimana telah diftwakan oleh Nasir al- Hatab.
Ø  Fatwa Sayid Rasyid Ridha
Seseorang yang mempunyai tanah dan telah dipungut uangnya separuh dan seperempat oleh orang nasrani  tidaklah termasuk kewajibab zakat, karena sesungguhnya dari hasil bumi itu adalah dari harta zakat yang wajib dikeluarkan pada delapan sasaran (delapan ashnaf) menurut nash, maka bebaslah pemilik tanah dari kewajibanya. Harta yang dipungut orang nasrani tadi dianggap sebagai pajak dan tidak menggugurkan wajib zakat, hal ini berarti bahwa pajak tidak dapat dianggap sebagai zakat.
Ø  Fatwa Syakh Mahmud Syaltut
Dalam masalah yang dibicarakan, bahwa zakat bukanlan pajak. Pada prinsipnya pendapat beliau sama dengan ulama – ulama yang mengatakan bahwa zakat dan pajak berbeda asas dan sasaranya. Zakat kewajibab atas Allah sedangkan pajak kewajiban kepada pemerintah (penguasa)[5].
Dari tiga pendapat diatas dapat dipahami bahwa zakat harus dikeluarkan sesudah memenuhi persyaratan, walaupun seseoarang telah membayar pajak. Sebaiknya pajak tetap dipungut walaupun sudah menunaikan zakat.
  1. Persamaan dan Perbedaan Antara Zakat dan Pajak
1)      Persamaan Zakat dan Pajak
*      Sama – sama mempunyai unsur paksaan dan kewajiban yang merupakan cara untuk menghasilkan pajak, juga terdapat dalam zakat.
*      Bila pajak harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (negara) pusat maupun daerah, maka zakat pun demikian, karena pada dasarnya zakat itu harus diserahkan pada pemerintah sebagai badan yang disebut dalam Al-Qur’an : amil zakat.
*      Dalam ketentuan pajak ialah  tidak adanya imbalan tertentu, demikian halnya dalam zakat. Seseoarang membayar zakat adalah selaku masyarakat islam.
*      Pajak pada zaman modern mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi dan politik disamping tujuan keuangan, maka zakat pun mempunyai tujuan yang lebih jauh dan jangkauan yang lebih luas pada aspek –sapek yang disebutkan tadi dan aspek –aspek lain, semua itu sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat[6].
2)      Perbedaan Zakat  dan Pajak
*      Dari Segi Nama dan Etikanya:
Kata zakat menurut bahasa, berarti suci, tumbuh dan berkembang. Dalam syari’at islam zakat untuk mengungkapkan arti dari bagian harta yang wajib dikeluarkan untuk fakir miskin dan para mustahik lainya. Sebagai mana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat: 276 yang artinya:’’Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah“ Sedangakan pajak diambil dari kata dharaba, yang artinya utang, pajak, tanah atau upeti. Yaitu sesuatu yang mesti dibayar, sesuatu yang menjadi beban. Seperti yang dikatakan dalam Al- Qur’an surat Al-Baqarah ayat: 61 yang artinya: “ Dan timpakan atas mereka kehinaan dan kemiskinan”
*      Mengenai Hakikat dan Tujuannya
Zakat adalah ibadah yang yang diwajibkan kepada orang islam, sebagai tanda syukur kepada Allah SWT dan mendekatkan diri kepadanya. Adapun pajak adalah kewajiban dari negara semata –mata yang tidak ada hubungannya dengan makna ibadat dan pendekatan diri.
*      Mengenai Batas Nisab dan Ketentuanya
Zakat adalah hak yang ditentukan oleh Allah, sebagai pembuat syariat. Dialah yang menentukan batas nisab bagi setiap macam benda juga Allah memberikan ketentuan atas kewajibab zakat itu seperlima, sepersepuluh, separuh, sampai seperempat puluh. Berbeda dengan pajak yang tergantung pada kebijaksanaan dan kekuatan penguasa baik mengenai objek, presentase, harga dan ketentuannya, bahkan ditetapkan dan dihapuskan pajak tergantung pada penguasa sesuai dengan kebutuhan.
*      Mengenai Kelestarian dan Kelangsungan
Zakat adalah kewajiban yang bersifat tetap dan terus – menerus, adapun pajak tidak memiliki sifat yang tetap dan terus – menerus, baik mengenai macam, presentase, dan kadarnya.
*      Mengenai Pengeluaranya
Zakat mempunyai sasaran khusus yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam Qur’an dan dijelaskan oleh Rosulullah SAWdengan perkataan dan perbuatantya, sasaran itu kemanusiaan dan keislaman, sedangkan pajak dikeluarkan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum negara, sebagai mana ditetapkan pengaturanta oleh penguasa.


*      Hubungannya dengan Penguasa
Pajak selalu berhubungan antara wajib pajak dengan pemerintah yang berkuasa. Karena pemerintah yang yang mengadakan, pemerintah yang memungutnya dan juga membuat ketentuan wajib pajak, adapun zakat adalah hubungan pezakat dengan Tuhannya, Allah lah yang memberinya harta dan mezajibkan membayar zakat.
*      Maksud dan Tujuan
Zakat mempunyai tujuan spiritual dan moral yang legih tinggi dari pajak. Tujuanya cukup jelas dan tegas dalam firman Allah mengenai keadaan pemilik harta yang berkewajiban mengeluarkan zakat, Firmannya adalah : ’’ Ambillah sedekah dari sebagian harta mereka, dengan sedekah itu kamu membersihkan dan mensucikan dan berdoalah buat mereka, sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentuan jiwa bagi mereka. Sedangkan pajak tidak mempunyai tujuan yang luhur, selain untuk menghasilkan pembiayaan (uang) untuk mengisi kas negara (mazhab netro pajak)[7].

  1. Syarat Pemungutan Pajak
Tidaklah mudah membebankan pajak pada masyarakat, bila terlalu tinggi maka masyarakat eggan membayarnya, sedangkan jika terlalu rendah maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Oleh sebab itu agar tidak terjadi masalah maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu :
1.                                                      Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang – undangan maupun adil dalam pelaksanaanya.



2.                                                      Pemungutan pajak harus berdasarlan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1245 yang berbunyi : pajak dan pungutan yang bersifat umum keperluan negara diatur dengan Undang – Undang. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
1)      Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancaranya
2)      Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
3)      Jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak
3.                                                      Pungutan pajak tidak menggaggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan maupun jasa. Pemungutan pajak juga jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah
4.                                                      Pemungutan pajak harus efesien
Dalam pemungutan pajak harus memperhatikan biaya – biaya yang dikeluarkan agar jangan sampai terjadi pajak yang diterima lebih rendah dari pada biaya pengurusan pajak tersebut.
5.                                                      Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dampak positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak[8].




  1. Macam – Macam Pajak
Diantara macam pajak yang sering kita jumpai ialah[9] :
v  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhapad   tanah dan lahan dan bangunan yang dimiliki seseorang.
v  Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan seseorang.
v  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
v  Pajak Barang dan Jasa
v  Pajak Penjualan Barang Mewam (PPnBM)
v  Pajak Perseroan, yaitu pajak yang dikenakan terhadap setiap perseroan (kongsi) atau badan lain semisalnya.
v  Pajak Transit/Peron dan sebagainya.

  1. Asas Teori Wajib Pajak Dan Zakat
o   Asas Hukum Mengenai Wajib Pajak [10]
Para ahli berbeda pendapat mengenai asas hukum terhadap kewajiban masyarakat untuk membayar pajak
·         Teori Perjanjian
Para filosof abad ke-19 berpendapat, bahwa pajak diwajibkan atas dasar hubungan timbal balik negara dengan masyarakat. Menurut para pendukung teori timbal balik, perjanjian ilmiah yang kokoh antara negara dengan pembayar pajak mengemukakan berbagai aliran .
Mirabau: “ pajak adalah pembayaran di muka yang dilakukan oleh seseorang terhadap perlindungan sekelompok manusia ”.
Adam Smith: “ perjanjian ini berbentuk pembayaran jasa atas pekerjaan”.
Montesque dan Hobes: “ perjanjian ini berbentuk jaminan keamanan”.
·         Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mempunyai pandangan, bahwa negara melakukan fungsinya untuk melayani kebutuhan masyarakat, tidak untuk kepentingan pribadi. Untuk melaksanakan fungsinya negara memerlukan pembiayaan, oleh karena itu negara punya hak untuk mewajibkan penduduknya atas dasar kedaulatan menanggung pembiayaan itu sesuai dengan tingkat kemampuan masing-masing warganya.

o   Asas Wajib Zakat[11]
Adapun asas wajib zakat adalah sebagai berikut:
§  Teori beban umum
Teori ini didasarkan bahwa merupakan hak Allah – sebagai pemberi nikmat – untuk membebankan kepada hamba-Nya apa yang dikehendakinya, baik kewajiban badani maupun harta, untuk melaksanakan kewajibannya dan tanda syukur atas nikmatnya.
§  Teori Khilafah
Harta adalah amanah Allah. Dan manusia sebagai pemegang amanah atas harta itu. Harta kekayaan adalah rizki dari Allah untuk manusia sebagai anugerah dan nikmat darinya. Dan setelah memperoleh nikmat itu, ia harus mengeluarkan sebagian rizkinya itu dengan tujuan meninggikan rahmat Allah, dan menolong saudara-saudaranya sesama hamba Allah, sebagai tanda syukur atas segala nikmat yang diberikan kepadanya.
§  Teori pembelaan antara pribadi dan masyarakat
Islam mewajibkan setiap orang yang punya kekayaan banyak untuk menunaikan hak-hak tertentu bagi kepentingan umum.
§  Teori persaudaraan
Masyarakat Islam ibarat satu bangunan yang kokoh dan kuat, yang satu menunjang yang lainnya, saling tolong menolong dan saling menjaga satu sama lainnya.



BAB III
KESIMPULAN

Kesimpulan:
Zakat adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah terhadap harta kaum muslimin yang di peruntukkan bagi fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah dan untuk mendekatkan diri kepada –Nya serta membesihkan diri dari hartanya. Sedangkan, pajak menurut para ahli keuangan ialah : kewajibab yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa dapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum disatu pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi.
Zakat dan pajak meski keduanya sama-sama merupakan kewajiban dalam bidang harta, namun keduanya mempunyai falsafah yang khusus dan kedunaya berbeda sifat dan asasnya, berbeda sumbernya, sasarannya, begian serta kadarnya, disamping itu bebrbeda pula mengenai prinsip tujuan dan jaminannya.
Saran:
Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu penulis mengharapkan kepada pembaca untuk dapat memberikan kritik dan saran demi kemajuan penulisan makalah selanjutnya.     
                                                                                       

           

                                                                            





DAFTAR PUSTAKA


Hasan, M Ali, 2006, zakat dan infak: salah satusolusi mengatasi masalah sosial di indonesia, jakarta : kencana

Mufraini, M Arief, 2006,akuntansi dan manajemen zakat,jakarta : kencana

Gusfahmi, 2007, pajak menurut syari’ah, jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Qardawi, Yusuf, 1988,  Hukum Zakat, Bogor: PT Pustaka Litera Antar Nusa,







[1]M. Ali Hasan, 2006, Zakat dan Infak Salah Satu Mengatasi Problema Sosial di Indonesia, Jekarta, Kencana hlm.81
[2] Yusuf Qardawi, 2007, Hukum Zakat, Bogor, Pustaka Litera Nusa, hlm.999
[3] Gusfahmi, 2007, Pajak Menurut Syari’ah, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, hlm.27
[4] Ibit, hlm.31-32
[5] Ali Hasan, Op.cit, hlm.88-89
[6] Yusuf Qardhawi,  Op.cit, hlm.999-1000
[7] Yusuf Qardhawi, Op.cit, hlm.1000-1005
[10] Yusuf Qardawi, Op.Cit. hal 1008-1009
[11] Yusuf Qardhawi, Op.cit, hal 1010-1025

makalah pengadaan



MANAJEMEN PENGADAAN


















DISUSUN OLEH :









UNIVERSITAS ........................
........................................
















Kata Pengantar



Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan perkenaanNya makalah ini dapat kami selesaikan. makalah ini kami susun dengan tujuan untuk membantu memperlancar dan mempermudah dalam penyampaian materi  Manaemen Koperasi.

Meskipun kami telah berusaha menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya, namun kami menyadari bahwasanya makalah ini masih memiliki kekurangan dan kesalah-kesalahan. oleh karena itu, segala kritik yang sifatnya membangun dari pihak manapun akan kami terima dengan senang hati.

semoga makalah sederhana ini bermanfaat bagi siapa saja dan selamat membaca.


 Hormat Kami,


.                               




                                                                                                            









































BAB II
MANAJEMEN PENGADAAN


Pengadaan sangat pentingbagi perusahaan, tingkat kepentingannya dapat dilihat dari aspek keuangan, aspek barang, aspek tempat dan aspek harga.

1. Aspek Keuangan
Dengan manajemen pengadaan yang baik, biaya yang akan ditanggung organisasi atau koperasi dapat ditekan serendah mungkin. Organisasi atau koperasi juga harus mementingkan kualitas dari produk tersebut. Dengan berprinsip bahwa kebutuhan barang suatu periode tercukupi, dengan kualitas pelayanan yang dikehendaki dan dengan biaya semurah mungkin.

2. Aspek Barang
Pada saat tertentu beberapa jenis barang tertentu sangat dibutuhkan oleh konsumen yang anggota atau nonangota koperasi dan barang tersebut tidak dapat digantikan oleh barang lain. Barang itu tidak mempunyai substitusi sehingga koperasi harus selalu menyediakan barang tersebut sampai kebutuhan anggota terpenuhi. Hal- hal yang menjadi perhatian koperasi atau organisasi yang menyediakan produk tersebut adalah masalah pembungkusan, penimangan, pengepakan, dan yang terpenting masalah  kualitas barang. Aspek barang merupakan hal yang sangat penting yang harus tersedia dan harus disesuaikan dengan selera dan kebutuhan pelanggan. Bagian pengadaan harus dapat mengatur jumlah bara dengan keperluan. Jika persediaan barang berlebihan,maka akan mengalami resiko seperti : kehilangan, rusak, dan sebagainya.

3.Aspek Tempat
Koperasi dituntut untuk beranggapan bahwa konsumen tidak mau bersusah payah dalam mendapatkan barang yang diinginkan. Oleh karena itu, barang- barang yang dibutuhkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi konsumen berada.
Koperasi juga harus mempertimbangkan masalah pesaing. Sehingga koperasi harus berasumsi bahwa para pesaing membawa barang yang dijual ketempat dia berada.. Bila dilihat dari sisi anggota,mereka menginginkan mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan pengorbanan sekecil mungkin. Pengorbanan tersebut dapat berupa waktu, tenaga, dan biaya. Pengorbanan yang berwujud waktu adalah para anggota dapat memperoleh barang yang diinginkan secepat mungkin karena akan digunakan. Pengorbanan berupa tenaga, dengan tenaga yang sekecil mungkin sudah dapat memperoleh barang yang dibutuhkan. Sedangkan pengorbanan yang berwujud biaya adalah anggota atau konsumen dapat memperoleh barang kebutuhan tanpa onkos.
Koperasi harus menyediakan barang kebutuhan konsumen di tempat yang strategis, yaitu mendekati lokasi konsumen.

4. Aspek Harga
koperasi harus berusaha menyediakan barang atau produk dengan harga yang pantas dan dengan harga yang termurah sehingga dapat terjangkau oleh anggota. Harga yang ditetapkan sudah dapat menutup harga pokok atau harga beli produk tersebut. Koperasi memberikan potongan harga dari kuantitas.
Faktor- faktor lain yang harus dipertimbangkan adalah cara pembayaran, karena biasanya anggota jarang mempunyai uang tunai yang cukup. Sehingga koperasi menyediakan cara pembayaran yang dilakukan dengan kredit. Jadi pengadaan ditinjau dari aspek harga adalah koperasi harus mampu menyediakan barang dengan harga “murah” dan dengan cara pembayaran yang sesuai dengan kemampuan keuangan anggota.

Sehubungan dengan pengadaan barang yang dilakukan koperasi, maka manajemen koperasi harus melakukan hal- hal berikut:
v  Menetapkan tingkat pelayanan yang optimal dari setiap aspek dan produk dengan memberikan keseimbangan antara kepentingan penghematan dengan kebutuhan anggota untuk memperoleh pelayanan.
v  Harus mampu mengelola pengadaan barang secara efektif, yaitu dengan tingkat pelayanan tertentu sehingga biaya operasinya minimum.


PEMILIHAN ASAL, JENIS, DAN JUMLAH BARANG

1. Pemilihan Asal Barang
Menyelidiki asal- usul barang tersebut. Apakah barang tesebut dibeli langsung dari pabrik atau dibeli dari agen penjualan atau melalui distributor yang ditunjuk. Manajer harus mengetahui sumber barang yang paling murah. Jika tidak bisa membeli langsung dari produsen, maka diusahakan memperpendek saluran distibusi sehingga dapat menekan biaya. Koperasi harus berfungsi sebagai pedagang perantara dimana setiap pos yang dilewati (sebagai distribusi barang ) tentu ada biayanya. Jika saluran diperpendek, koperasi dapat menghemat berbagai macam biaya.

2. Jenis Barang
Bagian pengadaan barang harus mengetahui secara persis barang yang ada karena di pasar terdapat berbagai macam barang dengan kualitas dan jenis yang hampir sama. Di sini masing-masing konsumen sering mengalami kesulitan dalam menentukan barang mana yang akan dibeli dan yang memenuhi syarat. Keadaan ini mengharuskan petugas bagian pengadaan untuk menguasai produk yang dikendaki disamping memberikan keterangan atau informasi tentang produk secara benar dan jujur kepada para anggota koperasi.

3. Jumlah Barang
            Bagian pengadaan barang selain harus mengetahui jenis dan asal produk juga harus mengetahui jumlah barang yang sekiranya akan dikonsumsi oleh para anggota yang benar-benar ingin berbelanja ke koperasi. Jadi koperasi harus tahu pangsa pasarnya, dimana hal ini dapat ditempuh dengan cara-cara sebagai berikut :
  1. Mengetahui dinas-dinas yang terkait untuk menaksir jumlah kebutuhan yang ideal.
  2. Apabila mungkin dapat dilakukan penelitian atas jumlah tersebut, apakah sudah ada yang disediakan oleh para pesaing. Dengan demikian koperasi harus menyediakan berapa banyak untuk masing-masing jenis barang.

Setelah beberapa aspek pandangan tentang pengadaan tersebut diketahui, akhirnya dapat diambil kesimpulan bahwa :
  1. Dilihat dari segi anggota, pengadaan oleh koperasi dapat dirasakan oleh anggota melalui pelayanan yang baik kepada mereka. Hal ini akan berakibat kepada efisiensi bagi individu anggota, terutama bagi anggota yang mempunyai usaha.
  2. Jika dilihat dari segi koperasi, maka dapat menghemat biaya sehingga harga jual produk kepada anggota dapat lebih murah. Selain itu, pelayanan yang lain dapat juga diberikan secara lebih baik kepada anggota. Disini anggota diharapkan untuk lebih berpartisipasi kepada koperasi yang akan mengakibatkan peningkatan atas Sisa Hasil Usaha koperasi. 


PENGENDALIAN PERSEDIAAN
Faktor kunci dalam mengelola produks/operasi adalah pengendalian persediaan. fungsi utama pengendalian persediaan adalah mengamankan dan menjaga jumlah optimal serta jenis-jenis sumber daya fisik yang dibutuhkan oleh rencana strategik organisasi.Bagian  persediaan akan merasa senang dan tenang kalau jumlah persediaan barangnya sedikit.  Hal ini memang diharapkan karena beberapa alasan berikut :
  1. Lebih mudah mengawasi.
  2. Resiko hilang , rusak, dan ketinggalan mode akan lebih ringan atau lebih rendah.
  3. Ruangan yang dipakai menyimpan barang lebih sedikit sehingga dapat menghemat biaya, misalnya biaya perawatan, biaya gudang, dan biaya asuransi.
  • Dana yang diinvestasikan untuk barang yang jumlahnya sedikit, otomatis juga sedikit sehingga dapat menghemat modal. Hal sebaliknya dapat terjadi bila dilihat dari sisi bagian produksi atau bagian pemasaran. Bagian produksi menginginkan jumlah persediaan bahan baku sebanyak mungkin dimana hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi jika ada permintan akan produksi.


PEMBELIAN PALING EKONOMIS
 Keadaan paling ekonomis akan dapat dicapai apabila hal-hal berikut ini telah dipertimbangkan :
  1. Biaya perawatan di gudang
  2. Biaya pemesanan
  3. Harga beli per unit atau nilai barang per unit
  4. Jumlah kebutuhan barang satu periode , misalnya kebutuhsn barang satu tahun.


PENGAWASAN PERSEDIAAN
Disini sering terjadi ketidaksesuaian mengenai jumlah yang tertulis dalam catatan dengan jumlah fisiknya, dimana hal ini biasa  terjadi karena :
·         Kesalahan hitung .
·         Pencurian / kehilangan.
·         Barang rusak ( harus ada bukti ).
·         Susut / menguap karena sifat barang.
·         Ada kebocoran tempat penyimpanan.
·         Kesal terhadap Barang rusak ( harus ada bukti ).
·         kesalahan menulis dan mencatat.

Jadi tugas bagian pengawasan adalah memastikan hal-hal seperti seberapa luas penyebabnya dan seberapa banyak tingkat keseringan atau frekuensi kejadian. Setelah itu baru dilakukan tindakan penanganannya.
Ditinjau dari segi lain maka pengawas juga harus meneliti prosedur yang ada dan pelaksanaannya dimana prosedur pemeriksaan adalah sebagai berikut :
  1. Waktu pengiriman seperti :
    • Meyakinkan bahwa barang yang dikirim itu benar.
    • Pembongkaran barang harus benar, baik caranya agar barang tidak rusak maupun jumlah dan jenisnya.
    • Mencocokkan dengan catatan dan dokumen yang menyertainya.
    • Apabila sudah cocok bubuhkan suatu tanda.
    • Laporan atau berita acara penerimaan barang harus segera diselesaikan dengan prosedur yang ada.
  2. Pencatatan barang keluar harus sesuai dengan metode yang sudah disepakati. Isilah kartu gudang dengan tertib dan benar.
  3. Pemeriksaan berkala secara rutin, baik terhadap catatan maupun barangnya secara fisik dimana hal ini akan mempermudah pengawasan atau mencegah adanya ketidaksesuaian.
  4. Pastikan bahwa fluktuasi barang atau mutasi persediaan harus didukung oleh bukti-bukti yang benar dan lengkap.
  5. Tempatkan petugas yang mengetahui persis sifat-sifat barang yang disimpan dan pilihlah karyawan yang berdedikasi tinggi serta mau melayani anggota dengan sebaik-baiknya.



Pemberdayaan Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil Dalam Pengadaan Barang / Jasa

A.Perluasan Peluang Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil

Untuk meningkatkan pemberdayaan usaha kecil termasuk koperasi kecil setempat dalam rangka pengadaan barang/ jasa instansi pemerintah, ditetapkan sebagai berikut:
Ø  Setiap awal tahun anggaran, pengguna barang/ jasa atau pejabat berwenang lainnya wajib membuat rencana pengadaan barang/ jasa sesuai dengan keperluannya berdasarkan dana yang tersedia dan agar sebanyak mungkin menyediakan paket- paket pekerjaan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, selanjutnya segera melaporkan kepada pimpinan instansinya, serta instansi yang membidangi usaha kecil termasuk koperasi kecil disetiap kabupaten/ kota.
Ø  Instansi yang membidangi saha kecil di setiap kabupaten/ kota wajib menghimpun laporan rencana pengadaan barang/ jasa instansi pemerintah di wilayahnya dan menyusun direktori peluang bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta memantau pelaksanaannya berdasarkan pedoman teknis dari Menteri yang membidangi usaha kecil.
B.  Pembinaan
1.      Menteri/ Panglima TNI/ Kapolri/ Pimpinan Lembaga Pemerintah/ Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/ Direksi BUMN/ BUMD agar membebaskan segala bentuk pungutan biaya yang berkaitan dengan perizinan usaha, registrasi uasaha kecil termasuk koperasi kecil, serta pungutan lain dalam pengadaan barang/ jasa instansi pemerintah kepada usaha kecil tewrmasuk koperasi kecil di wilayahnya.
2.      Menteri/ Panglima TNI/ Kapolri/ Pimpinan Lembaga Pemerintah/ Gubernur/ Bupati/ Walikota/ Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/ Direksi BUMN/ BUMD bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan pengaaan barang/jasa termasuk upaya peningkatan pelaksanaan kemitraan antara usaha besar, menengah dan usaha kecil termasuk koperasi kecil di lingkungan  instansinya.
3.      Usaha kecil termasuk  koperasi kecil yang ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa (pemenang  pengadaan barang/jasa) dilarang mengalihkan pelaksanaan  pekerjaan kepada pihak lain dengan alasan apapun.










BAB I
PENDAHULUAN






































STUDI KASUS

EFEKTIFITAS PENGADAAN BERAS
DI PROPINSI SUMATERA BARAT


Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki
kepentingan relatif homogen, mau bersatu dalam suatu wadah untuk meningkatkan
kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha
yang cukup strategis bagi anggotanya, dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang
pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Di sektor pertanian
misalnya, peranserta koperasi di masa lalu cukup efektif untuk mendorong
peningkatan produksi khususnya di subsektor pangan. Selama era tahun 1980-an,
koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang
diperhitungkan dalam program pengadaan pangan nasional. Ditinjau dari sisi
produksi pangan khususnya beras, peran signifikannya dapat diamati dalam hal
penyaluran prasarana dan sarana produksi mulai dari pupuk, bibit, obat-obatan,
sampai dengan pemasaran gabah atau beras.
Sementara itu, di dalam negeri telah terjadi berbagai perubahan seiring dengan
berlangsungnya era globalisasi dan liberalisasi ekonomi, kondisi tersebut membawa
konsekuensi serius dalam hal pengadaan bahan pangan. Liberalisasi ekonomi dengan menyerahkan kendali roda perekonomian kepada mekanisme pasar, yang belum tentu secara otomatis berpihak kepada komunitas ekonomi lemah atau kecil. Kondisi yang demikian berlangsung juga di sektor pangan, terutama diperkirakan karena belum tertatanya sistem produksi dan distribusi dalam mengantisipasi perubahan yang terjadi. Semula peran Bulog sangat dominan dalam pengadaan pangan dan penyangga harga dasar, tetapi sekarang setelah tiadanya paket skim kredit pengadaan pangan melalui koperasi maka pengadaan pangan hampir sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Sebagai dampaknya, peran koperasi dalam pembangunan pertanian dan ketahanan pangan semakin tidak berarti lagi. Bahkan sulit dibantah apabila
terdapat pengamat yang menyatakan, bahwa pemerintah tidak lagi memiliki konsep
dan program pembangunan koperasi yang secara jelas memposisikan koperasi dalam
mendukung ketahanan pangan nasional.
Sebelum masa krisis (tahun 1997) terdapat sebanyak 8.427 koperasi yang
menangani ketersediaan pangan, sedangkan pada masa krisis (tahun 2000) terjadi
penurunan menjadi 7.150 koperasi (Kementerian Koperasi dan UKM, 2003). Fakta
ini mengungkap berkurangnya jumlah dan peran koperasi dalam bidang pangan,
meskipun begitu beberapa koperasi telah melakukan inovasi model-model pelayanan
dalam bidang pangan seperti bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra
pengolahan padi. Fakta lain menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir (tahun
2001–2003), terdapat kesenjangan antara produksi padi dengan kebutuhan konsumsi
yang harus ditanggulangi dengan impor. Akibatnya, ketahanan pangan di dalam
negeri dewasa ini menghadapi ancaman keterpurukan yang cukup serius.
Perubahan kebijakan pemerintah dalam pengadaan beras memberikan dampak serius bagi ketahanan pangan nasional. Dalam hal penanganan ketersediaan pangan, penurunan jumlah koperasi dari 8.427 koperasi sebelum krisis (tahun 1997) menjadi 7.150 koperasi setelah krisis (tahun 2000) juga merupakan indikasi penurunan peran koperasi dalam menunjang ketahanan pangan (Kementrian Koperasi dan UKM, 2003). Padahal koperasi selama ini telah memiliki sejumlah fasilitas penunjang (gudang, lantai jemur, dan lain-lain) yang mendukung pengadaan produksi gabah/beras, dan koperasi mewadahi sejumlah besar petani padi. Kekurangan produksi gabah/beras di dalam negeri selanjutnya akan dijadikan alasan untuk membuka impor beras meskipun kita tahu bahwa hal ini mengancam dan merugikan para petani. Pada pengadaan gabah/beras dan penyalurannya kepada konsumen, kini tidak ada lagi skim kredit bagi koperasi untuk pembiayaan usaha pembelian dan pemasaran pangan. Juga sesuai Inpres Nomor 9 tahun 2001 dan Inpres Nomor 9 tahun 2002 tentang kebijakan perberasan, maka koperasi tidak berfungsi lagi sebagai pelaksana tunggal pembelian gabah. Harga dasar pembelian gabah/beras petani hanya ditetapkan oleh Bulog. Petani diduga memiliki bargaining position yang lemah dan karena itu akan sangat merugikan mereka dalam hal stabilitas produksinya, tingkat pendapatannya, dan harga yang wajar diterima terutama pada waktu panen raya. Dalam kondisi mekanisme pasar yang belum menjamin posisi petani, dan bahkan belum tentu juga menjamin ketersediaan pangan nasional, koperasi hadir mengangkat posisi petani dan dapat menjamin ketersediaan pangan nasional. Koperasi yang selama ini sudah eksis sebenarnya memiliki peran mendasar dalam penguatan ekonomi petani yakni melalui penjaminan ketersediaan pupuk dan harga terjangkau bagi petani, penanganan dan pengolahan gabah petani di saat surplus maupun defisit produksi, penjaminan nilai tukar dan income petani, membuka berbagai akses teknologi, informasi, pasar, dan bisnis kepada petani. Dalam tujuan ketahanan pangan, koperasi telah mengembangkan beberapa model pengamanan
persediaan pangan diantaranya model bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra
pengolahan padi. Model-model ini berperan menjamin persediaan gabah/beras baik
di daerah sentra produksi maupun daerah defisit pangan dan sekaligus mengurangi
ketergantungan terhadap impor beras yang sebenarnya secara substansial mengancam
ketahanan nasional. Karena itu bagaimana memerankan koperasi sebagai lembaga
ekonomi petani dan penguatan agribisnis di dalam perekonomian pasar sangatlah
diperlukan.


















BAB
 KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan
Beberapa kesimpulan yang diambil berdasarkan pembahasan di atas adalah :
1). Kebijakan pemerintah memberi peran lebih besar kepada pihak swasta dalam
penyaluran pupuk, memberikan dampak yang merugikan para petani karena
kelangkaan pupuk pada level petani, akibatnya produksi gabah petani
menurun.
2). Kebijakan tersebut juga menurunkan kapasitas produksi beras koperasi serta
volume usaha, sisa hasil usaha dan indikator-indikator produktivitas koperasi. Dalam hal ini kebijakan menyerahkan sepenuhnya distribusi pupuk dan pengadaan beras kepada pihak swasta tidak efektif.

2. Saran
Dari hasil pembahasan diatas, maka rekomendasi yang perlu dilakuakn
pemerintah adalah :
1). Kebijakan memerankan kembali koperasi dalam pengadaan beras ,karena mampu meningkatkan penggunaan pupuk, produksi gabah, dan pendapatan petani, serta meningkatkan kapasitas produksi beras koperasi, volume usaha, SHU dan indikator-indikator produktivitas koperasi.
2). Kebijakan mengembalikan koperasi dan memberikan peran sepenuhnya
kepada koperasi dalam pengadaan beras dapat memberikan hasil yang lebih baik kepada para petani dan juga pada pengadaan beras nasional.




















DAFTAR PUSTAKA

www.google.com/ studi kasus mengenai pengaadaan beras di Sumatera Barat.