Senin, 04 Oktober 2010

Teori Organisasi Klasik
Konsep tentang organisasi sebenarnya telah berkembang mulai tahun. 1800an dan konsep-konsep ini sekarang dikenal sebagai teori klasi (classical theory) atau kadang-kadang disebut juga teori tradisional. Dampak teori klasik pada organisasi telah dan masih dirasakan sangat besar. Sebagai contoh organisasi yang didasarkan birokrasi dan banyak bagian dari teori klasik.
Karakteritik Organisasi Weberian (Organisasi Formal)
Kata birokrasi mula-mula berasal dari kata legal-rasional. Organisasi disebut rasional dalam hal penetapan tujuan dan perancangan organisasi untuk mencapai tujuan tersebut.
Menurut Weber bentuk organisasi birokratik adalah bentuk yang paling efisien. Oleh karena itu Weber berpendapat bahwa masyarakat. Perlu membentuk organisasi, “baru” selain masyarakat. tradisional.
10 Ciri organisasi atas karya Weber:
  1. Suatu organissi terdiri dari hubungan-hubungan yang ditetapkan antara jabatan-jabatan. Blok-blok bangunan dasar dari org. formal adalah jabatan-jabatan.
  2. Tujuan atau rencana organisasi terbagi ke dalam tugas-tugas, tugas-tugas org. disalurkan diantara berbagai jabatan sebagai kewajiban resmi.
  3. Kewenangan: melaksanakan kewajiban diberikan kepada jabatan.
  4. Garis kewenangan dan jabatan diatur menurut suatu tatanan hirarkis.
  5. Sistem aturan dan regulasi yang umum tetapi tegas yang ditetapkan secara formal, mengatur tindakan-tindakan dan fungsi-fungsi jabatan dalam organisasi.
  6. Prosedur bersifat formal dan impersonal. Perlu adanya catt. Tertulis demi kontinuitas, keseragaman (uniformitas), dan untuk maksud-maksud transaksi.
  7. Disiplin
  8. Anggota organisasi harus memisahkan kehidupan pribadi dan kehidupan org.
  9. Pegawai yang dipilih utk bekerja berdasarkan kualifikasi teknis
  10. Kenaikan jabatan berdasarkan senioritas dan prestasi kerja.
Implikasi teori Weber pada komunikasi organisasi:
suatu fenomena yang disebut komunikasi jabatan (positional communication). Hubungan dibentuk antara jabatan-jabatan, bukan antara orang-orang.
Manajemen Ilmiah Taylor
Pendekatan Taylor terhadap manajemen dilakukan di sekitar 4 unsur fungsi: pembagian kerja, proses skalar dan fungsional, struktur dan rentang kekuasaan.
  1. Pembagian kerja: menyangkut bagaimana tugas, kewajiban dan pekerjaan organisasi didistribusikan. Pekerjaan setiap orang dlm org. hrs terbatas pada pelaksanaan suatu fungsi.
  2. Proses Skalar dan fungsional. Berkaitan dengan pertumbuhan vertikal dan horizontal organisasi.
  3. Struktur. Berkaitan dengan hubungan-hubungan logis antaraberbagai fungsi yang ada dlm organiasasi. Lini: kewenangan terakhir terletak pada jabatan-jabatan dalam struktur itu. Staf: memberi nasihat dan jasa untuk membantu lini. Struktur tinggi dan struktur datar. Struktur tinggi mempunyai banyak tingkat kewenangan dengan manajernya yang mempnuayai rentang pengawasan yang sempit. Organisasi berstrutur datar ditandai dengan aktivitas individualistik dan usaha pemberdayaan.
  4. Rentang pengawasan. Jumlah bawahan yang berada di bawah pengawasan seorang atasan
Anatomi organisasi formal
Teori organisasi klasik hampir sepenuhnya menguraikan anatomi organisasi formal. Hal ini tercermin dalam teori-teori di muka antara lain Weber dan Taylor.
Ada 3 unsur organisasi formal:
  1. Sistem kegiatan yang terkoordinasi. Organisasi dalam kenyatanyya selalu terdiri dari bagian-bagian dan hubungan-hubungan. Bagian-bagian organisasi merupakan kegiatan-kegiatan atau fungsi-fungsi yang dilaksanakan dan saling berhubungan.
  2. Kelompok orang
  3. Kerjsama utk mencapai tujuan
Dasar-dasar organisasi klasik
  1. Kekuasaan, bisa demokratis atau otokratis
  2. Saling melayani-merupakan legitimasi sosial pada organisasi. Setiap organisasi ada dan diakui oleh masyarakat umum
  3. Doktrin-rumusan tujuan organisasi
  4. Disiplin- perilaku yang ditentukan oleh perintah atau pengendalian diri.
PERKEMBANGAN TEORI NEOKLASIK

Hugo Munsterberg
Munsterberg menekankan adanya perbedaan-perbedaan karakteristi individu dalam organisasi-organisasi. Sebagai tambahan Munsterberg mengingatkan adanya pengaruh faktor-faktor sosial dan budaya thd organisasi.

Percobaan Hawthorne
Percobaan Hawthorne merupakan kristalisasi teori neoklasik
Percobaan pertama: meneliti pengaruh perbedaan tingkat penerangan (cahaya) dalam pekerjaan thd produktivitas kerja atau efisiensi para karyawan.
Percobaan kedua: April 1927, percobaan ini melibatkan kelompok kecil pekerja, yang terdiri di enam orang gadis pekerja pada perakitan listrik.
Dari hasil penelitian: hubungan sosial atau manusiawi diantara peneliti dan penyelia lebih penting dlm menentukan produktivitas.
Kontribusi penting studi Hawthorne:
Organisasi adalah suatu sistem terbuka di mana segmen-segmen teknis dan manusiawi saling berkaitan erat. Studi tsb juga menekankan pentingnya sikap karyawan.
KRITIK DAN “USUL”PERUBAHAN NEOKLASIK PADA TIANG DASAR ORGANISASI FORMAL.

Pembagian Kerja (Division of Labor)
Teori neoklasik mengemukakan perlunya:
  1. partisipasi atau melibatkan setiap orang dalam proses pengambilan keputusan
  2. perluasan kerja (job enlargement) sebagai kebalikan dari spesialisasi
  3. manajemen bottmom up: memberi kesempatan bagi junior untuk berpartisipasi
Struktur Organisasi
Struktur merupakan penyebab terjadinya pergeseran-pergeseran (frictions)
PANDANGAN NEOKLASIK THD ORGANISASI FORMAL
Titik tekanan teori neoklasik adalah pada 2 elemen pokok dlm organisasi: perilaku individu dan kelompok pekerja.
-fenomena organisasi informal: orang-orang yang bergabung menjadi suatu kelompok; kelompok alamiah yang terbentuk sbg hasil interaksi diantar para karyawan.
Faktor-faktor yang menentukan munculnya org. formal:
  1. Lokasi
  2. Jenis Pekerjaan
  3. Minat (Interests)
  4. Masalah-masalah khusus
TEORI ORGANISASI MODERN
Aliran besar ketiga dalam teori organisasi adalah teori modern, ygkadang-kadang disebut juga analisa sistem.
Teori modern adalah multidisiplin dengan sumbangan dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Interaksi dinamis antar proses, bagian dan fungsi dlm suatu org, maupun dg org. lain dan dengan lingkungan

Teori modern mengemukakan bahwa organisasi bukanlah sistem tertutup yg berkaitan dengan lingk. Yang stabil, ttp org.merupakan ssistem terbuka yg harus menyesuaikan diri dg lingk.nya.
Teori org. modern dan teori sistem umum:
  1. Bagian-bagian (individu) dalam sistem keseluruhan dan pergerakan individu di dalam dan di luar sistem
  2. Interaksi individu dengan lingkungan yang terjadi dalam sistem.
  3. Masalah-masalah pertumbuhan dan stabilitas sistem.
  4. Masalah pertumbuhan dan stabilitas sistem.
Bagian-bagian dari sistem dan saling ketergantungannya
  1. sistem adl individu dan struktur kepribadiannya yang diberikan kepada organisasi. Unsur utama kepribadian adalah motif.
  2. Penentuan fungsi-fungsi formal yang biasa disebut org. formal.
  3. Organisasi informal: individu mempunyai harapan untuk memuaskan kebutuhannya mell kontaknya dg o.l
  4. Struktur status dan peranan
  5. Lingkungan fisik
Proses hubungan dalam sistem:
  1. Komunikasi: mempelajari jaringan kom. dlm sistem.
  2. Konsep keseimbangan: penyeimbangan mekanisme yang dicapai dg jln menjaga hub. Struktural yang harmonis.
  3. Proses pengambilan keputusan: variabel internal dlm suatu organisasi yg tergantung pada pekerjaan2, harapan-harapan individu, motivasi dan struktur org.

Selasa, 28 September 2010

Pengertian wakaf

Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.

Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).

Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Rukun Wakaf

Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

Syarat-Syarat Wakaf
  1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
  2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
  3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
  4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.