Selasa, 26 April 2011

HAK CIPTA

Kejahatan Pembajakan Hak Cipta Karya Musik, Tulisan, Program & Film - Haki Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk dengan itu tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta adalah Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.

Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kejahatan Pembajakan Hak Cipta Karya Musik, Tulisan, Program & Film - Haki Hak Atas Kekayaan Intelektual

Maraknya pembajakan lagu di Indonesia dewasa ini adalah karena semakin canggihnya teknologi digital. Dewasa ini dengan mudahnya kita mengkopi lagu-lagu mp3 dari internet walaupun terkadang ilegal. Salah seorang musisi ternama The Beattles Paul Mc Cartney mengatakan “Beruntung kami hidup di zaman ketika pembajakan lagu belum secanggih sekarang”, sehingga mereka bisa mendapatkan royalti yang seimbang sesuai dengan karya mereka di Indrustri rekaman.
Maraknya pembajakan lagu membuat kita miris, herannya ketika CD-CD lagu bajakan itu di jual. Para pembajak lebih pintar lagi, CD bajakan yang mereka jual di protect sehingga tidak bisa di bajak orang. Ternyata pembajak lebih pintar dari indrustri rekaman musik asli.
Menurut hemat saya, kegiatan pembajakan lagu merupakan sebuah kejahatan yang besar, karena menurut pasal 3 ayat 2 dalam UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dikatakan bahwa Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena : (a) Pewarisan (b) Hibah, (c) Wasiat (d) perjanjian tertulis (e) sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan peundang-undangan. Pembajakan lagu dikatakan sebagai sebuah kejahatan besar karena pembajak telah mengambil hak-hak ahli waris dari keluarga si pencipta lagu dan penyanyi lagu, yang seharusnya selama pencipta tersebut masih hidup dia dapat memperoleh royalti dari lagu-laguya, dan 50 tahun setelah pencipta itu meninggal royalti dapat diwariskan kepada ahli warisnya, akibatnya dengan adanya pembajakan ini membuat hak ahli waris dicederai. Maka secara tidak langsung, pembajakan hak cipta khususnya musik turut menyengsarakan seniman musik dan ahli waris pemusik itu sendiri.
Kiranya perlu adanya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi indrustri rekaman dari pembajakan. Hal ini penting agar indrustri kreatif khususnya indrustri rekaman dapat maju dan berkembang. Selain itu perlu juga mensosialisasikan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada universitas-universitas di Indonesia, khususnya mengenai hak cipta lagu, karena tidak jarang lagu-lagu bajakan banyak di jual oleh penjual di dekat universitas.
Namun, walaupun di satu sisi lagu-lagu karya musisi Indonesia ini dibajak, di sisi lain bisa menjadi ongkos promosi mereka. Karena secara tidak sadar lagu-lagu mereka turut di nikmati oleh wong cilik di negeri ini, maka seorang musisi dunia pun ada yang mengatakan walaupun di bajak kita masih bisa konser dimana-mana. Bagaimanapun, kita sadar bahwa tingkat pertumbuhan daya beli masyarakat kita masih rendah. Maka sekali lagi tingkat pemahaman masyarakat terhadap HKI khususnya Hak Cipta berupa lagu, akan sangat sulit dilaksanakan oleh masyarakat jika tingkat kesejahteraan masyarakat kita belum baik.
Namun, sudah saatnya kita menghargai budaya kerja keras orang lain, khususnya para seniman pencipta lagu, penyanyi, dan indrustri rekaman. Hal ini penting, agar jangan sampai seniman sebagai pencipta lagu dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang dengan tanpa usaha kerja keras, menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan dari membajak karya cipta orang lain. Jika kondisi seperti ini dibiarkan, maka proses kreativitas akan terhambat, karya-karya monumental di bidang indrustri permusikan akan terhambat, di sisi lain para seniman dan indrustri kreatif dari luar tidak mau menanam investasinya di Indonesia, akibatnya pertumbuhan ekonomi akan melambat, dan kesempatan membuka lapangan kerja di sektor indrustri kreatif yaitu indrustri rekaman lagu akan terhambat pula. Maka harapan saya kepada pemerintah, agar indrustri kreatif khususnya indrustri rekaman lagu bisa berkembang maka pembajakan harus di tanggulangi. Bagaimanapun, hidup dan matinya indrustri kreatif sangat dipengaruhi royalti dari Hak Cipta. Marilah kita bersama-sama memberikan penyadaran kepada segenap pihak untuk memahami arti pentingnya hak cipta itu.
Selain itu, pemahaman HKI ini perlu di fahami oleh para seniman di Indonesia, agar suatu saat nanti ketika terjadi sengketa, atau ada hak-hak mereka sebagai seniman di cederai oleh pihak-pihak tertentu dapat menuntut haknya melalui jalur hukum. Semoga saja tulisan ini menyadarkan kita akan arti pentingnya hak cipta. Untuk itu, hemat saya bagi para seniman agar selalu mendaftarkan hak cipta mereka agar mendapatkan perlindungan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar