Jumat, 07 Juni 2013

Description: http://0.gravatar.com/avatar/ef2e4ee03ee7fca08c5a175a7e96b429?s=50&d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D50&r=G
MEKANISME TRANSFER KE DAERAH
(Peraturan, Kendala, dan Solusi)

TRANSFER DBH PBB
Mekanisme penyaluran :
1. DBH PBB Bagian Pusat (10%)
Tata Cara Penyaluran :
Tahap I : 25% (April) ; Tahap II (Agustus) : 50%; Tahap III (November) : selisih pagu alokasi definitif dikurangi dengan yang telah disalurkan Tahap I dan II
2. DBH PBB Bagian Daerah (81%) Selain Sektor Migas & Panas Bumi
Tata Cara Penyaluran :
Per Minggu tiap hari Jumat sebesar 81% (64,8 % untuk Kabupaten/Kota; 16,2% untuk Provinsi) dari realisasi penerimaan per Minggu
3. DBH Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah (9%) Selain Sektor Migas & Panas Bumi
Tata Cara Penyaluran :
Per Minggu tiap hari Jumat sebesar 9 % dari realisasi penerimaan per Minggu
4. DBH PBB Bagian Daerah Sektor Migas & Panas Bumi
Tata Cara Penyaluran :
Triwulan I : 25% (Maret); Triwulan II : 25% (Juni); Triwulan III : 25% (September); Triwulan IV : selisih pagu alokasi definitif dikurangi dengan yang telah disalurkan Triwulan I, II dan III (Desember).
5. DBH Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Sektor Migas & Panas Bumi
Tata Cara Penyaluran :
Triwulan I : 25% (Maret); Triwulan II : 25% (Juni); Triwulan III : 25% (September); Triwulan IV : selisih pagu alokasi definitif dikurangi dengan yang telah disalurkan Triwulan I, II dan III (Desember).
TRANSFER DBH PPh
Mekanisme penyaluran :
1. DBH PPh Pasal 21
Tata Cara Penyaluran :
Triwulan I : 20% (Maret); Triwulan II (Juni) : 20%; Triwulan III (September) : 20%; Triwulan IV (Desember) : selisih pagu alokasi definitif dikurangi dengan yang telah disalurkan Triwulan I, II dan III
2. DBH PPh Pasal 25/29 (Dilakukan sekaligus)
3. Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25/29 TA 2009 (Dilakukan sekaligus pada Tahun 2011)
4. Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah TA 2009
5. Kurang Bayar DBH BPHTB TA 2009
Tata Cara Penyalurannya :
Triwulan I : 20% (Maret); Triwulan II : 30% (Juni); Triwulan III : 30% (September); Triwulan IV : selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III (Desember).
TRANSFER MINYAK DAN GAS BUMI
Mekanisme penyaluran :
Triwulan I : 20% (Maret) ; Triwulan II : 20% (Juni); Triwulan III : Selisih realisasi penerimaan DBH s.d. Triwulan III dikurangi dengan realisasi penyaluran s.d. Triwulan II (Spetember) ; Triwulan IV : selisih realisasi penerimaan s.d. Triwulan IV dikurangi dengan yang telah disalurkan s.d. Triwulan III (Desember).
TRANSFER PANAS BUMI
Mekanisme penyaluran :
Triwulan I : 20% (Maret) ; Triwulan II : 20% (Juni); Triwulan III : Selisih realisasi penerimaan DBH s.d. Triwulan III dikurangi dengan realisasi penyaluran s.d. Triwulan II (Spetember) ; Triwulan IV : selisih realisasi penerimaan s.d. Triwulan IV dikurangi dengan yang telah disalurkan s.d. Triwulan III (Desember).
TRANSFER PERTAMBANGAN UMUM
Mekanisme penyaluran :
Triwulan I : 20% (Maret); Triwulan II : 15% (Juni); Triwulan III : Selisih realisasi penerimaan DBH s.d. Triwulan III dikurangi dengan realisasi penyaluran s.d. Triwulan II (September); Triwulan IV : selisih realisasi penerimaan s.d. Triwulan IV dikurangi dengan yang telah disalurkan s.d. Triwulan III (Desember).
TRANSFER KEHUTANAN
Mekanisme penyaluran :
Triwulan I : 15% (Maret) ; Triwulan II : 15% (Juni); Triwulan III : selisih realisasi penerimaan DBH s.d. Triwulan III dengan realisasi penyaluran Triwulan I dan II (September) ; Triwulan IV : selisih realisasi penerimaan DBH s.d. Triwulan IV dengan realisasi penyaluran Triwulan I, II, dan III (Desember).
TRANSFER PERIKANAN
Mekanisme penyaluran :
Triwulan I : 15% (Maret) ; Triwulan II : 15% (Juni); Triwulan III : selisih realisasi penerimaan DBH s.d. Triwulan III dengan realisasi penyaluran Triwulan I dan II (September) ; Triwulan IV : selisih realisasi penerimaan DBH s.d. Triwulan IV dengan realisasi penyaluran Triwulan I, II, dan III (Desember).
TRANSFER DAU
Mekanisme penyaluran :
Tiap bulan sebesar 1/12 dari alokasi. Penyaluran dilaksanakan pada awal hari kerja untuk bulan Januari dan satu hari kerja sebelum awal hari kerja bulan berikutnya untuk bulan Februari s.d. bulan Desember.
TRANSFER DAK
Mekanisme penyaluran :
1. Tahap I (30%)
Disalurkan paling cepat bulan Februari, setelah DJPK menerima Perda APBD tahun 2011; dan lampiran hard copy dan soft copy untuk Laporan Penyerapan Penggunaan DAK tahun sebelumnya, dan Surat Pernyataan Dana, Pendamping DAK TA 2011, Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap 3 tahun sebelumnya, Rekap SP2D DAK tahap 3 tahun sebelumnya.
2. Tahap II (45%) dan Tahap III (25%)
Disalurkan setelah DJPK menerima lampiran hard copy dan soft copy untuk Laporan Penyerapan Penggunaan DAK tahap sebelumnya yang secara kumulatif telah mencapai 90% dan daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai DAK.
TRANSFER DANA OTSUS DAN TAMBAHAN INFRAS.
Mekanisme penyaluran :
Penyaluran dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan dari Mendagri – Tahap I (Maret) : 30%; Tahap II (Juli) : 45%; Tahap III (Oktober) : 25%
TRANSFER DANA TUNJANGAN PROFESI GURU
Mekanisme penyaluran :
1. Triwulan I disalurkan secara otomatis yang disalurkan pada minggu terkhir bulan Maret 2012
2. Triwulan II disalurkan pada minggu terakhir bulan Juni 2012 setelah DJPK menerima laporan realisasi pembayaran TPG semester II 2011
3. Triwulan III disalurkan pada minggu terakhir bulan September 2012 yang disalurkan secara otomatis
4. Triwulan IV disalurkan pada minggu terakhir bulan November 2012 yang disalurkan secara otomatis
TRANSFER DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Mekanisme penyaluran :
Penyaluran dibagi menjadi 2 jenis, yakni
1. BOS Daerah tidak terpencil dilaksanakan 4 tahap – Tahap I (Januari) : 25%; Tahap II (April) : 25% ; Tahap III (Juli) : 25% ; dan Tahap IV sebesar selisih antara total pagu prognosa definitif dengan total realisasi hingga triwulan III;
2. BOS Daerah terpencil dilaksanakan 2 tahap (semesteran); semester I paling lambat 14 hari kerja setelah PMK no. 26/PMK.07/2012 diundangkan dan semester II paling lambat 7 hari kerja pada awal bulan Juli 2012.
TRANSFER DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD
Mekanisme penyaluran :
1. Triwulan I disalurkan secara otomatis yang disalurkan pada minggu terkhir bulan Maret 2012
2. Triwulan II disalurkan pada minggu terakhir bulan Juni 2012 setelah DJPK menerima laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru semester II 2011
3. Triwulan III disalurkan pada minggu terakhir bulan September 2012 yang disalurkan secara otomatis
4. Triwulan IV disalurkan pada minggu terakhir bulan November 2012 yang disalurkan secara otomatis
TRANSFER DANA INSENTIF DAERAH
Mekanisme penyaluran :
Penyaluran dilakukan secara sekaligus setelah daerah menyampaikan Perda APBD T.A. 2011, Surat Pernyataan Kesediaan Pencantuman DID dalam APBD/APBDP, dan Rencana Penggunaan Dana Insentif Daerah
TRANSFER DANA PROYEK PEMERINTAH DAN DESENTRALISASI
Mekanisme penyaluran :belum ada
Peraturannya belum diterbitkan : belum ada
Beberapa masalah yang menjadi kendala terkait penyaluran dana transfer ke daerah :
Terkait dengan laporan :
1. Tanda tangan laporan tidak asli / Basah
2. Salah penandatanga laporan
3. Salah Format / tidak sesuai dengan lampiran PMK
4. Isi laporan tidak lengkap sebagaimana yang tertuang dalam lampiran PMK
5. Salah penghitungan dalam penyusunan laporan
6. Laporan tidak sinkron dengan laporan sebelumnya
7. Terdapat SP2D dobel atau dipertanggungjawabkan lebih dari satu kali
8. Tidak melampirkan softcopy
Terkait dengan hal di luar pelaporan berdasarkan informasi dari daerah:
1. Daerah kurang memahami perkembangan peraturan terutama terkait mekanisme transfer ke daerah
2. Daerah kehilangan data laporan sebelumnya disebabkan oleh pergantian personil di bagian keuangan.
3. Pergantian kepala daerah.
4. Kepala daerah tersangkut kasus hukum.
5. Petunjuk teknis yang terlambat atau masih menyisakan persoalan seperti petunjuk teknis terkait dengan perubahan dari anggaran langsung ke swakelola
6. Daerah khawatir untuk melaksanakan kegiatan, karena hitungan kalkulasi waktu dari lelang sampai dengan serah terima pekerjaan sangat mepet / tidak cukup.
7. Daerah sangat berhati-hati dan cenderung tidak berani mengambil resiko sehingga menghambat penyerapan.
Usaha-usaha yang dilakukan oleh DJPK dalam rangka mempercepat penyaluran dana transfer ke daerah
1. Memberikan Petunjuk teknis secara tatap muka pada berbagai kesempatan.
2. Membuat software aplikasi laporan dana transfer untuk daerah.
3. Menambah frekuensi penerbitan SPM.
4. Membuat SOP unggulan yang menegaskan maksimal 4 hari kerja sejak laporan diterima harus sudah diproses menjadi SPM .
5. Mengirimkan surat mengenai Percepatan Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK kepada daerah. Sampai dengan saat ini DJPK telah menyampaikan dua surat yaitu Nomor S-218/PK/2012 tgl. 12 Maret 2012 dan Surat nomor S-511/PK/2012 tgl. 15 Juni 2012.
6. Mengingatkan daerah melalui surat pemberitahuan, Telpon / sms / fax .
7. Mengundang daerah yang sampai dengan akhir triwulan II belum menyampaikan laporan Penyerapan tahun sebelumnya.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh daerah untuk mempercepat penyaluran dana transfer ke daerah
1. Menyampaikan laporan penyerapan sesegera mungkin.
2. Meminta kontraktor mempercepat pelaksanaan pekerjaan.
3. Melaksanakan koordinasi antar Bagian keuangan dengan para SKPD .
4. Secara periodik membuka website DJPK untuk melihat perkembangan peraturan dan informasi lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar