Jumat, 07 Juni 2013

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1998
TENTANG
TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dipandang perlu untuk mengatur tata cara penjualan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.         Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
3.         Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3725);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.         Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;
2.         Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dan bank yang bersangkutan;
3.         Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan;
4.         Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu;
5.         Obligasi adalah surat utang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan.

BAB II
JENIS BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG

Pasal 2
Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang berupa:
a.         uang tunai;
b.         kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
c.         obligasi, saham atau surat berharga lainnya;
d.         piutang; dan
e.         penyertaan modal.

Pasal 3
(1)        Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak penyitaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat dapat menjual, menggunakan dan atau memindahbukukan barang sitaan untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.
(2)        Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat untuk menggunakan barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak, sebelum Pejabat menjual, menggunakan dan atau memindahbukukan barang sitaan tersebut untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.

Pasal 4
(1)        Penjualan, penggunaan, dan atau pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.         uang tunai disetor ke Kas Negara atau ke Kas Daerah;
b.         deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dipindahbukuan ke rekening Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat kepada bank yang bersangkutan;
c.         obligasi, saham atau surat berharga lainnya:
1)         yang diperdagangkan di bursa efek, dijual oleh Pejabat melalui bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
2)         yang tidak diperdagangkan di bursa efek langsung dijual oleh Pejabat;
d.         piutang yang hak menagihnya beralih kepada Pejabat berdasarkan berita acara persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat;
e.         penyertaan modal pada perusahaan lain yang penguasaannya beralih kepada Pejabat berdasarkan akte persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat.
(2)        Hasil penjualan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah.
(3)        Penjualan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diikuti dengan pembuatan berita acara pengalihan hak dari Pejabat kepada pembeli yang fungsinya dipersamakan dengan Risalah Lelang.

Pasal 5
(1)        Pejabat dan Juru sita Pajak dilarang membeli barang sitaan baik untuk diri sendiri maupun atas kuasa pihak lain.
(2)        Larangan terhadap Pejabat dan Juru sita Pajak untuk membeli barang sitaan, berlaku juga terhadap istri, suami, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 Januari 1998
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar