Disusun Oleh :
NPM.D2D01016
MAGISTER ILMU ADMINISTRASI UNIB BENKULU 2012
A.
Konsep Otonomi
Desentralisasi
meiliki arti membalikkan konsentrasi administrasi dari pusat pemerintahan dan
memberikan kewenangan ( Kekuasaan ) secara Administratif Kepada Pemerintah
daerah .Implementasi otonomi daerah diIndonesia dapat dilihat sebagai
sebuah strategi yang memiliki tujuan ganda.
Pertama, diberlakukannya otonomi daerah
merupakan strategi dalam merespons tuntutan masyarakat di daerah terhadap tiga
permasalahan utama, yaitu sharing of powers, distribution
of incomes, dan kemandirian sistem manajemen di daerah.
Kedua, otonomi daerah dimaksudkan sebagai
strategi untuk memperkuat perekonomian daerah dalam memperkokoh perekonomian
nasional menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Demikian
pula dengan semakin besarnya partisipasi masyarakat, desentralisasi kemudian
akan mempengaruhi komponen pemerintahan lainnya, seperti bergesernya orientasi
pemerintah dari command and control menjadi berorientasi
pada demand (tuntutan) and public needs(kebutuhan
public). Orientasi inilah kemudian akan menjadi dasar bagi pelaksanaan
peran pemerintah sebagi stimulator, fasilitator, koordinator
dan entrepreneur (wirausaha) dalam proses pembagunan.
Oleh
karenanya, otonomi daerah akan menjadi formulasi yang tepat apabila diikuti
dengan serangkaian perubahan di sektor publik. Dimensi reformasi sektor publik
tidak saja sekedar perubahan format institusi, akan tetapi mencakup pembaharuan
alat-alat yang digunakan untuk mendukung berjalannya lembaga-lembaga publik
tersebut secara ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sehingga
cita-cita mewujudkan good governance benar-benar akan
tercapai.
Untuk
menciptakan good governance, maka diperlukan reformasi kelembagaan
(institutional reform) menyangkut pembenahan seluruh alat-alat
pemerintahan di daerah baik suprastuktur maupun infrastrukturnya, yang intinya
adalah adanya pemberdayaan masing-masing elemen yang ada di daerah, yaitu
masyarakat (stakeholder), pemerintah daerah (executive), dan DPRD
(shareholder). Disamping itu, pentinya reformasi manajemen sektor publik
(public management reform) terkait dengan perlunya digunakan model
manajemen pemerintahan yang baru dan sesuai dengan tuntutan perkembangan
jaman.
Manajemen publik baru berfokus pada manajemen sektor
publik yang berorientasi pada kinerja bukan pada kebijakan. Hal ini menimbulkan
beberapa konsekuensi bagi pemerintahan di daerah, diantaranya adalah perubahan
pendekatan dalam pengaggaran (budgeting reform), dimana pengelolaan uang
rakyat (public money) dilakukan secara transparan, efesien, rasional dan
berkeadilan—termasuk dalam pengertian ini adalah adil secara gender—sehingga
tercipta akuntabilitas publik (public accountability). Sedangkan
reformasi anggaran (budgeting reform) itu sendiri meliputi proses
penyusunan, pengesahan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban anggaran.
Dalam kaitannya dengan formasi diatas, perlunya perubahan
secara institusional dan manajemen di sektor publik dalam kerangka good
governance pada dasarnya untuk mendukung terciptanya optimalisasi
pelayanan public (public servant) sesuai dengan tujuan otonomi daerah
yang luas, nyata dan bertanggung jawab, lebih jauh lagi untuk menyelenggarakan
kebijakan pembangunan yang komprehensif, partisipatif, dan berkeadilan.
Salah satu aspek dari pemerintahan daerah yang harus
diatur dengan baik dan hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan
anggaran daerah. Anggaran daerah merupakan suatu alat perencanaan mengenai
pengeluaran dan penerimaan (atau pendapatan) dimasa yang akan datang, umumnya
disusun untuk satu tahun. Di samping itu anggaran merupakan alat kontrol atau
pengawasan terhadap pengeluaran maupun pendapatan di masa yang akan datang.
Sebagai instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah, Anggaran Daerah
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menduduki posisi sentral (central
position) dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintahan
daerah.
Pada hakekatnya, anggaran daerah merupakan salah satu
alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan
tujuan dari otonomi daerah itu sendiri. Anggaran daerah digunakan sebagai alat
untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan
keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran di masa-masa yang
akan datang, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja,
alat untuk memotivasi para pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas
dari berbagai unit kerja. Dalam kaitan ini, proses penyusunan dan pelaksanaan
anggaran hendaknya difokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan aktivitas
atau program yang menjadi prioritas dan preferensi daerah.
Untuk mewujudkan anggaran daerah yang berorientasi pada
kepentingan publik, maka APBD harus disusun dengan pendekatan kinerja (base
performance budget), dimana ada keterkaitan yang erat antara pengambil
kebijakan di DPRD dengan perencanaan operasional oleh Pemerintah Daerah dan
penganggaran oleh Unit Kerja, serta adanya upaya mensinergikan hubungan antara
APBD, sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Lembaga Pengelola
Keuangan Daerah dan Unit-unit Pengelola Layanan Publik dalam pengambilan
Kebijakan.
Disamping itu, sebagai sebuah alat untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, APBD disusun dengan mengacu pada norma dan prinsip
anggaran (World Bank:1998). Norma dan prinsip anggaran tersebut adalah
pertama, transparan dan akuntabel. Hal ini
sesuai dengan kerangka otonomi daerah dengan mewujudkan pemerintahan yang baik
(good governance) dan bertanggung jawab, dimana diperlukan syarat
transparansi dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah. Mengingat
anggaran merupakan sarana evaluasi pencapaian kinerja dan tanggung jawab
pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat, maka APBD harus dapat memberikan
informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang diperoleh
masyarakat. Semua alokasi dana yang diperoleh dan penggunannya harus dapat
dipertanggungjawabkan.
Kedua, tentang disiplin anggaran. Anggaran
yang disusun harus berdasarkan kebutuhan masyarakat dan tidak boleh
mengesampingkan keseimbangan antara pembiayaan dan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Ketiga, efisiensi, dan efektifitas anggaran,
artinya alokasi dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,
disusun berlandaskan asas efesiensi, tepat guna, tepat waktu dan dapat
menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang berkualitas bagi
masyarakat. Keempat, keadilan anggaran, yaitu penggunaan anggaran
secara adil untuk kepentingan seluruh kelompok masyarakat, termasuk dalam hal
ini adalah adil secara gender.
Sebagai sebuah catatan dari hasil penelitian penulis
tahun 2003 – 2006 APBD di beberapa kota/ kabupaten di Bengkulu terkonsentrasi
dan digunakan untuk belanja aparatur dibanding digunakan untuk belanja
pelayanan publik, prinsip disiplin anggaran masih belum dilakukan terbukti
dengan masih adanya duplikasi dalam anggaran pada pos-pos tertentu (misal
belanja pegawai, administrasi (perlatan dan barang), dan pemiliharaan),
demikian pula anggaran daerah belum berpihak pada rakyat—pada dinas-dinas yang
langsung berhubungan dengan kebutuhan rakyat seperti kesehatan, pendidikan,
transportasi publik (infrastruktur jalan)—alokasi dananya masih terbatas bahkan
bukan prioritas (Jainuri dan Hijri:2006).
Sudah saatnya masyarakat—baik organisasi masyarakat (ormas), mahasiswa, akademisi, LSM, dll—sebagai pemegang kedaulatan tertinggi juga memegang peranannya, paling tidak ikut berpartisipasi aktif—bersama DPRD dan pemerintah—dalam menyusun distribusi dan alokasi APBD (baca:partisipatory budget) agar tidak terjadi praktek kolusi, korupsi atau pun nepotisme yang selama ini hadir di tengah-tengah kita, adapun dalam implementasinya masyarakat harus tetap menggunakan fungsi pengawasannya, bahkan terbuka lebar untuk mengkritisi sekaligus mengkoreksinya untuk menimalisir terjadinya penyelewengan oleh aparatur pemerintahan.
Sudah saatnya masyarakat—baik organisasi masyarakat (ormas), mahasiswa, akademisi, LSM, dll—sebagai pemegang kedaulatan tertinggi juga memegang peranannya, paling tidak ikut berpartisipasi aktif—bersama DPRD dan pemerintah—dalam menyusun distribusi dan alokasi APBD (baca:partisipatory budget) agar tidak terjadi praktek kolusi, korupsi atau pun nepotisme yang selama ini hadir di tengah-tengah kita, adapun dalam implementasinya masyarakat harus tetap menggunakan fungsi pengawasannya, bahkan terbuka lebar untuk mengkritisi sekaligus mengkoreksinya untuk menimalisir terjadinya penyelewengan oleh aparatur pemerintahan.
B. Manfaat
Otonomi
Dalam perkembangan nya
Otonomi daerah Membawa banyak mamfaat yaitu
Sebagai Pendidikan Politik ,
pelatihan kepemimpinan , Sebagai Stabilitas Politik ,Akuntabilitas,dan Responsivitas .Demokrasi Pemerintahan di
daerah merupakan Metode terbaik dalam mengatur administrasi local bagi para
pelayan public hal ini dapat diasumsikan
kedalam dua kategori
Pertama : Pemerintah likal
sangat kondusif dalam membangun Demokrasi di tingkat nasional kondisi ini
dikarenakan terjadinya proses pendidikan politik, pelatihan dalam kepemimpinan
dan akhirnya terbagun dalam stabilitas Politik
Kedua : dengan
diberlakukannya demokrasi ditingkat local ada keuntungan dari penduduuk
setempat karena perkeembangan nilai – nilai kesamaan kebebasan dan
responsivitas pemerintah.
C. Paradigma
Administrasi Pemerintahan
1)
Administrasi
public Lama
Secara
umum kita dapat mengemukakan bahwa main stream dari administrasi public lama
a)
The
Focus of government is on direct delivery of services throught existing on
throught newly autotized agency of government
b)
Public
policy And Administration is concerned with disinghing and implementation
policies focused on a single politically difined objecktive
c)
Administrator
are Responsible to Democratialy electic political leader
d)
Public
Program are best administrated throught hierarchial organization with manager
largely exercesingcontrol of the top organization
e)
The
Primary Vvallues of Public administration are efficiency and rationality
f)
Public
Organization are operate most efficiently as closed system thus citizeninvlovment
is visited
g)
The
rule of public administrator is largely difined is planning
,organizing,staffing ,directing, coordinating, reporting and budgeting
D. Management
Publik baru
Donnald
Kettl dari Brooking
Institution Menjelaskan
1)
How
can government ways to squenze more sevices from the same or smaller revenue
bas
Kajian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar