Rabu, 30 Mei 2012

MPLIKASI PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009
TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DI DAERAH

Oleh : Prawerti Prajnajati, SH

ABSTRAKSI

Pembangunan Nasional hakekatnya merupakan usaha pemerintah baik itu pusat maupun daerah dalam mencapai tujuan besar sesuai alenia ke-4 (empat) Pembukaan UUD 1945. Penyelenggaraan pembangunan daerah secara otonomi telah memberikan wewenang yang yang nyata, luas dan tanggungjawab termasuk di dalamnya adalah pemberian sumber–sumber penerimaan daerah. Salah satu komponen utama desentralistik adalah desentralisasi fiscal (pembiayaan otonomi daerah yang berasal dari Pendapatan asli daerah (PAD) diantaranya adalah pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dll.
Dalam upaya menyederhanakan dan memperbaiki jenis dan struktur pajak daerah, meningkatkan pendapatan daerah, memperbaiki sistem perpajakan dan distribusi daerah maka telah terbit Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penerbitan UU tersebut merupakan langkah yang sangat strategis untuk lebih memantapkan kebijakan desentralisasi fiskal, khususnya dalam rangka membangun hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang lebih ideal.
Sebagai salah satu bagian dari continuous improvement, maka Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru ini setidaknya memperbaiki 3 (tiga) hal pokok, yaitu: pertama Penyempurnaan sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, kedua adalah pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Daerah di bidang perpajakan daerah (Local faxing empowerment), serta yang ketiga peningkatan efektifitas pengawasan.
Secara garis besar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur adanya penambahan 4 (empat) jenis pajak baru yang meliputi: 1. Pajak Rokok, 2. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, 3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta 4. Pajak Sarang Burung Walet. Dengan adanya penambahan 4 (empat) jenis pajak ini berarti secara keseluruhan menjadi 16 jenis pajak daerah yang terdiri 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten/kota.
Adanya penambahan jenis retribusi baru diharapkan tidak menambah beban bagi masyarakat  terutama aspek kelayakan pemungutan yang selama  ini sudah dilaksanakan oleh daerah sesuai dengan kewenangannya. Sehingga pemerintah daerah perlu menyesuaikan peraturan Daerah yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan memilih serta menginventarisasi jenis pungutan yang sesuai dengan potensi daerah, sehingga diharapkan struktur APBD menjadi lebih baik serta menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi masyarakat karena adanya kepastian hukum.
Kata Kunci :Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Pajak dan Retribusi daerah.




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar